Berita

Sampah non organik/Net

Nusantara

Larangan Air Minum Kemasan di Bawah Satu Liter Ganggu Pelaksanaan Kegiatan Adat Bali

SENIN, 21 APRIL 2025 | 12:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan adat di Bali. 

Ketua DPD Pemuda Hindu Kabupaten Buleleng  yang juga adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, dengan tegas mengatakan, peniadaaan air minum kemasan di bawah satu liter itu akan memunculkan beban baru bagi masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. 

"Karena, baik dari kegiatan di Pura, Pitra Yadnya atau manusia Yadnya, semua membutuhkan air yang dikemas plastik dalam jumlah besar. Keberadaan air yang dikemas plastik itu membuat banyak orang menjadi sangat simple saat menjalankan kegaiatan tersebut. Nah, jika itu dilarang solusinya apa,” ujarnya, dala keterangan yang dikutip Senin 21 April 2025.


Menurutnya, dengan larangan tersebut, masyarakat terpaksa mengganti air minum kemasan dengan kemasan gelas yang harganya mahal dan memerlukan tenaga fisik yang relatif lebih tinggi. 

"Jadi, yang gawe juga akan sangat repot kalau harus menyiapkan gelas yang sangat banyak untuk pelaksanaan upacara adat dan tentu sama sekali tidak efisien juga,” katanya.

Ia menegaskan, solusi penyelesaian permasalahan sampah di Bali sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas. Hal itu bertujuan agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat. 

Ia pun mengingatkan, agar tanggung jawab pengolahan sampah tidak hanya difokuskan pada larangan air kemasan, melainkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh. Apalagi, menurutnya, sampah di Bali tidak hanya berasal dari kemasan air mineral semata. 

Hal senada disampaikan politisi Bali lainnya dari Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, dari total sampah non organik di Bali yang mencapai 28 persen, hanya 5 persen yang berasal dari air minum dalam kemasan. Sebagian besar sampah non organik lainnya merupakan objek utama yang dikumpulkan oleh pemulung untuk dijual kembali. 

Dengan kata lain, botol plastik AMDK di bawah satu liter hanya menyumbang sedikit dari total sampah non organik yang ada di Bali. 

"Sebenarnya yang harus dilakukan di Bali untuk mengatasi masalah sampah bukan melarang produksi plastiknya, tapi dengan mengatur siklus daur ulangnya karena sulit terurai dan diatur jumlah penggunaannya agar tidak berlebihan," kata  I Gede Pasek Suardika.

Larangan ini juga bagian dari menggerogoti perekonomian regional yang ujungnya berdampak secara nasional. “Apalagi di masa krisis ekonomi seperti saat ini maka kontraksi ekonomi sedikit saja bisa berkontribusi besar bagi makin tergoncangnya perekonomian nasional,” ucapnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya