Berita

Sampah non organik/Net

Nusantara

Larangan Air Minum Kemasan di Bawah Satu Liter Ganggu Pelaksanaan Kegiatan Adat Bali

SENIN, 21 APRIL 2025 | 12:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan adat di Bali. 

Ketua DPD Pemuda Hindu Kabupaten Buleleng  yang juga adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, dengan tegas mengatakan, peniadaaan air minum kemasan di bawah satu liter itu akan memunculkan beban baru bagi masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. 

"Karena, baik dari kegiatan di Pura, Pitra Yadnya atau manusia Yadnya, semua membutuhkan air yang dikemas plastik dalam jumlah besar. Keberadaan air yang dikemas plastik itu membuat banyak orang menjadi sangat simple saat menjalankan kegaiatan tersebut. Nah, jika itu dilarang solusinya apa,” ujarnya, dala keterangan yang dikutip Senin 21 April 2025.


Menurutnya, dengan larangan tersebut, masyarakat terpaksa mengganti air minum kemasan dengan kemasan gelas yang harganya mahal dan memerlukan tenaga fisik yang relatif lebih tinggi. 

"Jadi, yang gawe juga akan sangat repot kalau harus menyiapkan gelas yang sangat banyak untuk pelaksanaan upacara adat dan tentu sama sekali tidak efisien juga,” katanya.

Ia menegaskan, solusi penyelesaian permasalahan sampah di Bali sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas. Hal itu bertujuan agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat. 

Ia pun mengingatkan, agar tanggung jawab pengolahan sampah tidak hanya difokuskan pada larangan air kemasan, melainkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh. Apalagi, menurutnya, sampah di Bali tidak hanya berasal dari kemasan air mineral semata. 

Hal senada disampaikan politisi Bali lainnya dari Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, dari total sampah non organik di Bali yang mencapai 28 persen, hanya 5 persen yang berasal dari air minum dalam kemasan. Sebagian besar sampah non organik lainnya merupakan objek utama yang dikumpulkan oleh pemulung untuk dijual kembali. 

Dengan kata lain, botol plastik AMDK di bawah satu liter hanya menyumbang sedikit dari total sampah non organik yang ada di Bali. 

"Sebenarnya yang harus dilakukan di Bali untuk mengatasi masalah sampah bukan melarang produksi plastiknya, tapi dengan mengatur siklus daur ulangnya karena sulit terurai dan diatur jumlah penggunaannya agar tidak berlebihan," kata  I Gede Pasek Suardika.

Larangan ini juga bagian dari menggerogoti perekonomian regional yang ujungnya berdampak secara nasional. “Apalagi di masa krisis ekonomi seperti saat ini maka kontraksi ekonomi sedikit saja bisa berkontribusi besar bagi makin tergoncangnya perekonomian nasional,” ucapnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya