Berita

Moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil/Net

Hukum

Moge Ridwan Kamil Sitaan KPK Belum Dibawa ke Jakarta

SENIN, 21 APRIL 2025 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) saat ini masih diamankan di wilayah hukum Polda Jabar.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik sudah membawa motor Royal Enfield yang disita dari kediaman Ridwan Kamil di Kota Bandung.

"Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar," kata Tessa kepada wartawan, Senin 21 April 2025.


Menurut Tessa, moge milik Ridwan Kamil belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi belum ke Rupbasan. Masih di Bandung," kata Tessa.

Pada Senin 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Pada Kamis 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi  selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya