Berita

Pelaut/Dok Foto: ANTARA

Publika

Harapan Baru Perlindungan Pelaut

Oleh: Syofyan El Comandante*
MINGGU, 20 APRIL 2025 | 22:16 WIB

SURAT Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi oase di tengah gurun ketidakpastian hukum bagi awak kapal Indonesia. Di tengah upaya terselubung untuk "mengamankan" isu ketenagakerjaan pelaut di bawah rezim UU Pelayaran yang minim substansi, SEMA ini hadir sebagai penegasan yang tak terbantahkan: hukum ketenagakerjaan adalah payung pelindung terakhir ketika regulasi pelayaran tidak memberikan jawaban yang adil.

Ayat 2 Pasal 337 UU No. 66 Tahun 2024, yang terkesan ingin menafikan relevansi hukum ketenagakerjaan bagi awak kapal, kini mendapatkan penyeimbang yang kuat dari  Mahkamah Agung. SEMA ini secara eksplisit menyatakan bahwa jika KUHD dan UU Pelayaran beserta aturan turunannya tidak mengatur persoalan ketenagakerjaan, maka ketentuan ketenagakerjaanlah yang menjadi pedoman penyelesaian sengketa. Sebuah tamparan keras bagi ego sektoral yang selama ini “enggan” mengakui bahwa awak kapal adalah pekerja dengan hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa UU Pelayaran, meskipun mengatur aspek operasional dan keselamatan pelayaran, memiliki keterbatasan signifikan dalam mengatur secara detail hak dan kewajiban awak kapal sebagai pekerja. Kekosongan hukum inilah yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi awak kapal.


SEMA No. 2 Tahun 2024 memberikan kejelasan yang mendasar. Ketika terjadi perselisihan hubungan industrial di sektor perkapalan, hakim tidak lagi perlu gamang dalam mencari landasan hukum. Jika UU Pelayaran dan KUHD tidak memberikan jawaban yang memadai terkait isu upah yang tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang, atau pelanggaran hak-hak normatif lainnya, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya wajib menjadi rujukan.

Ironisnya, penegasan dari Mahkamah Agung ini seharusnya menjadi wake-up call bagi para pengambil kebijakan, khususnya di Sub Direktorat Kepelautan Perhubungan Laut. Jangan sampai ego sektoral dan keengganan untuk mengakui relevansi hukum ketenagakerjaan terus menghambat perlindungan dan kepastian hukum bagi awak kapal Indonesia. Mereka adalah pekerja yang berhak atas perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor lainnya.

SEMA No. 2 Tahun 2024 bukan hanya sekadar surat edaran, melainkan sebuah perintah yang jelas untuk mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi awak kapal. Para pejabat di sektor kepelautan seharusnya menyambut baik panduan ini dan menjadikannya sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang melibatkan awak kapal. Mengabaikan SEMA ini sama dengan mengabaikan amanat keadilan dan merendahkan martabat pekerja di sektor maritim.

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong adanya harmonisasi regulasi yang lebih baik antara UU Pelayaran dan UU Ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatur hak-hak awak kapal. SEMA No. 2 Tahun 2024 adalah langkah awal yang positif, namun regulasi yang lebih komprehensif dan implementasi yang tegas di lapangan adalah kunci untuk mewujudkan perlindungan yang sesungguhnya bagi para pahlawan di lautan. Keadilan bagi awak kapal tidak boleh lagi menjadi barang langka di negeri maritim ini.

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja SAKTI

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya