Berita

Pelaut/Dok Foto: ANTARA

Publika

Harapan Baru Perlindungan Pelaut

Oleh: Syofyan El Comandante*
MINGGU, 20 APRIL 2025 | 22:16 WIB

SURAT Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi oase di tengah gurun ketidakpastian hukum bagi awak kapal Indonesia. Di tengah upaya terselubung untuk "mengamankan" isu ketenagakerjaan pelaut di bawah rezim UU Pelayaran yang minim substansi, SEMA ini hadir sebagai penegasan yang tak terbantahkan: hukum ketenagakerjaan adalah payung pelindung terakhir ketika regulasi pelayaran tidak memberikan jawaban yang adil.

Ayat 2 Pasal 337 UU No. 66 Tahun 2024, yang terkesan ingin menafikan relevansi hukum ketenagakerjaan bagi awak kapal, kini mendapatkan penyeimbang yang kuat dari  Mahkamah Agung. SEMA ini secara eksplisit menyatakan bahwa jika KUHD dan UU Pelayaran beserta aturan turunannya tidak mengatur persoalan ketenagakerjaan, maka ketentuan ketenagakerjaanlah yang menjadi pedoman penyelesaian sengketa. Sebuah tamparan keras bagi ego sektoral yang selama ini “enggan” mengakui bahwa awak kapal adalah pekerja dengan hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa UU Pelayaran, meskipun mengatur aspek operasional dan keselamatan pelayaran, memiliki keterbatasan signifikan dalam mengatur secara detail hak dan kewajiban awak kapal sebagai pekerja. Kekosongan hukum inilah yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi awak kapal.


SEMA No. 2 Tahun 2024 memberikan kejelasan yang mendasar. Ketika terjadi perselisihan hubungan industrial di sektor perkapalan, hakim tidak lagi perlu gamang dalam mencari landasan hukum. Jika UU Pelayaran dan KUHD tidak memberikan jawaban yang memadai terkait isu upah yang tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang, atau pelanggaran hak-hak normatif lainnya, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya wajib menjadi rujukan.

Ironisnya, penegasan dari Mahkamah Agung ini seharusnya menjadi wake-up call bagi para pengambil kebijakan, khususnya di Sub Direktorat Kepelautan Perhubungan Laut. Jangan sampai ego sektoral dan keengganan untuk mengakui relevansi hukum ketenagakerjaan terus menghambat perlindungan dan kepastian hukum bagi awak kapal Indonesia. Mereka adalah pekerja yang berhak atas perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor lainnya.

SEMA No. 2 Tahun 2024 bukan hanya sekadar surat edaran, melainkan sebuah perintah yang jelas untuk mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi awak kapal. Para pejabat di sektor kepelautan seharusnya menyambut baik panduan ini dan menjadikannya sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang melibatkan awak kapal. Mengabaikan SEMA ini sama dengan mengabaikan amanat keadilan dan merendahkan martabat pekerja di sektor maritim.

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong adanya harmonisasi regulasi yang lebih baik antara UU Pelayaran dan UU Ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatur hak-hak awak kapal. SEMA No. 2 Tahun 2024 adalah langkah awal yang positif, namun regulasi yang lebih komprehensif dan implementasi yang tegas di lapangan adalah kunci untuk mewujudkan perlindungan yang sesungguhnya bagi para pahlawan di lautan. Keadilan bagi awak kapal tidak boleh lagi menjadi barang langka di negeri maritim ini.

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja SAKTI

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya