Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Pembayaran TDL Kembali Normal, Sistem PLN Sudah Transparan

MINGGU, 20 APRIL 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tidak ada yang aneh dalam tagihan pembayaran listrik harian, mingguan dan bulanan para konsumen PLN. Maraknya keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan Maret 2025 mengalami lonjakan tidak bisa dinyatakan begitu saja sebagai kesalahan perhitungan BUMN PLN. 

Sebab, pasca kebijakan potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari dan Februari 2025 merupakan hal yang wajar tarif dasar listrik (TDL) kembali pada keadaan semula atau normal. 

“Kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pasca-berakhirnya program diskon tarif 50 persen pada Februari 2025 bisa saja adalah pengaruh TDL yang normal lagi. Selain itu, yang harus dipahami publik dan anggota Komisi VI DPR RI, yaitu per tanggal 1 Maret 2025 atau setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50 persen, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan pemerintah,” ucap Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025. 


Maka itu, sambung dia, tanggapan DPR atas keluhan masyarakat atau pelanggan PLN itu tidak perlu berlebihan. 

“Sistem dan mekanisme pelayanan pelanggan PLN sudah tertata sedemikian transparan dan akuntabilitasnya, andal dengan teknologi digitalisasi, termasuk penyelesaian pengaduan para konsumen,” tegasnya.

Sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, bahwa pada triwulan II tahun 2025 (April-Juni) kebijakan bagi pelanggan PLN yang disubsidi (24 golongan) dan non-subsidi (13 golongan) adalah tetap atau tidak ada kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. 

Artinya, tidak terdapat kenaikan TDL setelah tidak ada lagi pengenaan tarif diskon 50 persen yang telah berakhir masa berlakunya pada bulan Februari 2025. 

Menurut Defiyan yang juga staf Ahli YLKI ini, tentu saja ada kaitan antara kasus lonjakan tagihan listrik masyarakat atau konsumen PLN sesudah periode diskon 50 persen itu dengan pembayaran TDL kembali ke normal. 

“Apalagi, lonjakan itu juga disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat oleh konsumen atau pelanggan PLN. Atau adanya peralihan TDL yang pada awalnya pembayaran tagihannya lebih rendah 50 persen, lalu program kelar harus membayar lagi seperti sedia kalanya,” beber Defiyan. 

Oleh karena itu, lanjutnya, sebaiknya para konsumen pelanggan PLN dapat memastikan pola konsumsi listrik, dan mengakses layanan bergerak (mobile) yang telah tersedia secara rutin. 

“Pemeriksaan rutin dan berkala atas pemakaian atau konsumsi listriknya akan membuat konsumen memahami kewajiban pembayaran TDL per golongan subsidi maupun non subsidi sehingga tidak timbul salah pengertian,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya