Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengawasi secara langsung PSU Pilkada 2024 fase ketiga, di TPS Desa Cipakat, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 19 April 2025/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Harap Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Fase Ketiga Tak Turun

SABTU, 19 APRIL 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Angka partisipasi pemilih pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 fase ketiga, diharapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menurun seperti fase-fase sebelumnya.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, di sela-sela melakukan pemantauan langsung PSU Pilbup Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 19 April 2025.

Lolly menjelaskan, pada PSU Pilkada 2024 fase ketiga ini memiliki tantangan yang berbeda seperti sebelumnya, sehingga faktor ini mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.


"Kenapa? Karena misalnya di Tasikmalaya, Kan ada perubahan pemain, perubahan calon. Nah, maka ini juga menjadi cara kita melihat apakah akan berdampak terhadap partisipasi pemilih," ujar dia.

Di samping itu, jika dibandingkan dengan dinamika yang terjadi pada PSU Pilkada 2024 fase pertama dan kedua, Lolly menyatakan PSU di 8 daerah yang berlangsung hari ini digelar di semua wilayah.

Sehingga, menurutnya wajar apabila pada PSU Pilkada 2024 fase pertama dan kedua angka partisipasi pemilih di atas 80 persen, karena pelaksanaan pemilihannya dilakukan hanya di sebagian wilayah saja.

"Karena gelombang 1 dan 2 partisipasi malah naik loh. Tapi gelombang 3 ini kita masih lihat, mudah-mudahan partisipasi tidak mengalami penurunan," katanya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menilai salah satu faktor partisipasi menurun bisa dari ketertarikan pemilih pada calon yang bertanding.

"Karena dia calonnya ganti, maka kan di sini juga ada proses kampanyenya, ada proses debat publiknya, sehingga dinamikanya itu akan berbeda," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya