Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tangkap MH (54) pria asal Surabaya yang merupakan tersangka peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Riau pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari./Ist
Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tangkap MH (54) pria asal Surabaya yang merupakan tersangka peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Riau pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari.
"Barang bukti tersangka 38 bungkus narkotika jenis sabu dan satu buah speed boat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Kasubdit II Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Wibisana menjelaskan kronologis pengungkapan kasus.
Awalnya tim lidik dari Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman/transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada Kamis, 17 April 2025.
"Setelah mendapat info tersebut kemudian tim melakukan pengumpulan data baket melalui IT serta suveilance," kata Audie.
Sehari setelah memantau, tepatnya pada Jumat, 18 April 2025, tim melakukan pengejaran kepada MH.
"Saat dipinggir pantai tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat sekira tanggal 19 April 2025 pukul 00.30 WIB," jelas Audie.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 38 bungkus narkotika yang diperkirakan 38 kilogram jenis sabu dari dalam speed boat.
"Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka," kata Audie.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa langsung ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.