Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Bisnis

Terbukti Tak Punya Kantor, OJK Cabut Izin Usaha Indo Mitra Sekuritas

SABTU, 19 APRIL 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. 

Langkah ini diambil setelah perusahaan efek tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi pasar modal.

Dalam keterangannya, OJK menyebut bahwa pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di mana perusahaan tidak memiliki alamat kantor atau identitas usaha yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016.


"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu 19 April 2025.

Tak hanya itu, Indo Mitra Sekuritas juga diketahui telah vakum dari kegiatan operasional sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek selama dua tahun berturut-turut. Hal ini melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK yang sama.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi maupun perantara pedagang efek di pasar modal Indonesia.

OJK juga mewajibkan Indo Mitra Sekuritas untuk melakukan pembubaran badan hukum perusahaan dalam waktu paling lambat 180 hari sejak keputusan ditetapkan. 

Selain itu, perusahaan juga diminta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan melunasi sanksi administratif berupa denda melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Sebagai tambahan, Indo Mitra Sekuritas juga dilarang keras menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apa pun, kecuali untuk keperluan hukum yang terkait langsung dengan proses pembubaran badan usaha.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya