Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Bisnis

Terbukti Tak Punya Kantor, OJK Cabut Izin Usaha Indo Mitra Sekuritas

SABTU, 19 APRIL 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. 

Langkah ini diambil setelah perusahaan efek tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi pasar modal.

Dalam keterangannya, OJK menyebut bahwa pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di mana perusahaan tidak memiliki alamat kantor atau identitas usaha yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016.


"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu 19 April 2025.

Tak hanya itu, Indo Mitra Sekuritas juga diketahui telah vakum dari kegiatan operasional sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek selama dua tahun berturut-turut. Hal ini melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK yang sama.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi maupun perantara pedagang efek di pasar modal Indonesia.

OJK juga mewajibkan Indo Mitra Sekuritas untuk melakukan pembubaran badan hukum perusahaan dalam waktu paling lambat 180 hari sejak keputusan ditetapkan. 

Selain itu, perusahaan juga diminta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan melunasi sanksi administratif berupa denda melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Sebagai tambahan, Indo Mitra Sekuritas juga dilarang keras menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apa pun, kecuali untuk keperluan hukum yang terkait langsung dengan proses pembubaran badan usaha.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya