Berita

Tiga pengedar jenis jaringan internasional yakni Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26) ditangkap saat menyelundupkan 98 kilogram sabu di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur/Istimewa

Presisi

Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi

SABTU, 19 APRIL 2025 | 06:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polri. Salah satunya dengan menangkap tiga pengedar jenis jaringan internasional yang berupaya menyelundupkan 98 kilogram sabu.

Tiga pengedar bernama Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26) ditangkap di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 16.00 WIB sekitar pukul 23.00 WIB.

"Empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas, yang di dalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 18 April 2025.


Pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat soal peredaran barang haram tersebut.

Paket narkoba sabu jaringan internasional diduga akan masuk dengan jumlah besar menggunakan perahu boat jenis oskadon warna merah bata.

Dari informasi ini, tim langsung menuju ke lokasi kejadian.

Terbukti, petugas mendapati sebuah boat yang ditumpangi 2 orang pengemudi kapal atau tekong.

Saat petugas mencoba mendekati boat, tekong tersebut langsung lompat ke sungai. 

"Pada saat personel melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu," kata Eko.

Kini ketiga pelaku yang merupakan para pengendali darat dan penjemput narkotika beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Eko.

Selain tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 ponsel merek Nokia warna abu-abu, 1 unit ponsel merek iPhone warna emas, 1 unit ponsel merek Samsung lipat warna putih, satu unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih berplat BL 8167 UC, dan 1 unit boat Oskadon.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya