Berita

Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat melakukan sidak tambang ilegal di Cianjur/Dok Humas Jabar

Nusantara

Rusak Lingkungan, Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup Pemprov Jabar

SABTU, 19 APRIL 2025 | 05:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup pertambangan ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis, 17 April 2025. Tindakan diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) mengungkap aktivitas tambang tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Tim operasi ini terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Saat tiba di lokasi, tim mendapati sejumlah truk tengah mengangkut pasir dan batu hasil pengerukan tambang. Aktivitas langsung dihentikan petugas.


Pemeriksaan terhadap lokasi menunjukkan perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan hanya dapat menunjukkan dokumen pendirian usaha, tanpa kelengkapan perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, sejumlah kendaraan pengangkut ditemukan tanpa KIR dan belum melunasi pajak. Beberapa pengemudi tidak memiliki SIM, dan mayoritas pekerja tidak dapat menunjukkan identitas seperti KTP.

Pihak penanggung jawab tambang, Zul, mengakui kegiatan pertambangan yang mereka jalankan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak negatif dari kegiatan tambang terhadap lingkungan.

“Kami bertindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengingatkan perusahaan tambang lain agar patuh terhadap aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima RMOLJabar, Jumat, 18 April 2025.

Sementara Kepala Satpol PP Jawa Barat, Tulus Arifan menegaskan, penutupan ini dilakukan karena terbukti tidak memiliki izin dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kita tutup karena tidak punya izin,” tegasnya.

Dari sisi kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, menyatakan, perusahaan tambang harus menanggung tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi dengan melakukan reklamasi.

“Nanti perusahaan tersebut harus reklamasi dengan menanam pohon,” ucapnya.

Penegasan lain datang dari Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat, Nita Nilawati, yang menyebut perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

“Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, tim gabungan juga menanam pohon di area bekas tambang dan memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai simbol penutupan resmi kegiatan tambang ilegal tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya