Berita

Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat melakukan sidak tambang ilegal di Cianjur/Dok Humas Jabar

Nusantara

Rusak Lingkungan, Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup Pemprov Jabar

SABTU, 19 APRIL 2025 | 05:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup pertambangan ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis, 17 April 2025. Tindakan diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) mengungkap aktivitas tambang tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Tim operasi ini terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Saat tiba di lokasi, tim mendapati sejumlah truk tengah mengangkut pasir dan batu hasil pengerukan tambang. Aktivitas langsung dihentikan petugas.


Pemeriksaan terhadap lokasi menunjukkan perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan hanya dapat menunjukkan dokumen pendirian usaha, tanpa kelengkapan perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, sejumlah kendaraan pengangkut ditemukan tanpa KIR dan belum melunasi pajak. Beberapa pengemudi tidak memiliki SIM, dan mayoritas pekerja tidak dapat menunjukkan identitas seperti KTP.

Pihak penanggung jawab tambang, Zul, mengakui kegiatan pertambangan yang mereka jalankan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak negatif dari kegiatan tambang terhadap lingkungan.

“Kami bertindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengingatkan perusahaan tambang lain agar patuh terhadap aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima RMOLJabar, Jumat, 18 April 2025.

Sementara Kepala Satpol PP Jawa Barat, Tulus Arifan menegaskan, penutupan ini dilakukan karena terbukti tidak memiliki izin dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kita tutup karena tidak punya izin,” tegasnya.

Dari sisi kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, menyatakan, perusahaan tambang harus menanggung tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi dengan melakukan reklamasi.

“Nanti perusahaan tersebut harus reklamasi dengan menanam pohon,” ucapnya.

Penegasan lain datang dari Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat, Nita Nilawati, yang menyebut perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

“Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, tim gabungan juga menanam pohon di area bekas tambang dan memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai simbol penutupan resmi kegiatan tambang ilegal tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya