Berita

Laporan warga terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran/RMOLLampung

Politik

Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon PSU Tidak Diregistrasi Bawaslu Pesawaran

SABTU, 19 APRIL 2025 | 03:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Laporan warga terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran tidak diregistrasi oleh Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) Pesawaran. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat balasan dari Bawaslu Pesawaran kepada pelapor, Mualim Taher, di mana dalam surat tersebut menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU. 

"Laporan dengan nomor: 008/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Pesawaran pada hasil penanganan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dan diterbitkan status laporan menggunakan Form A. 17 pada 28 Maret 2025," bunyi surat pemberitahuan dari Bawaslu Pesawaran, dikutip RMOLLampung, Jumat 18 April 2025. 


Sebelumnya, perwakilan warga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan pengawasan (Bawaslu) karena mereka menganggap administrasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, tidak sesuai dengan amar putusan MK, Rabu 16 April 2025. 

Mualim Taher, perwakilan dari warga Kabupaten Pesawaran melaporkan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu atau (PSU) ke Bawaslu karena mereka menganggap bahwa KPU pada proses pencalonan paslon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami melaporkan KPU Pesawaran karena kami menilai proses pencalonan administrasi paslon tidak sesuai dengan amar putusan MK.Jelas jelas dalam putusan MK membatalkan pencalonan dan membatalkan nomor urut paslon, " kata Mualim Taher, Rabu 16 April 2025. 

Dia menjelaskan bahwa dalam putusan MK sudah jelas menyebutkan bahwa membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) dan nomor urut namun KPU sebagai penyelenggara PSU atau Pilkada tidak melaksanakan proses pencalonan paslon berdasarkan amar putusan MK tersebut. 

"Hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU (Supriyanto- Surianysah Rhalieb) sementara pasangan calon Nanda Indira Bastian -Antonius Muhammad Ali tidak mendaftar ulang lagi ke KPU. Ini jelas sudah menyalahi putusan MK, " jelasnya. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya