Berita

Laporan warga terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran/RMOLLampung

Politik

Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon PSU Tidak Diregistrasi Bawaslu Pesawaran

SABTU, 19 APRIL 2025 | 03:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Laporan warga terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran tidak diregistrasi oleh Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) Pesawaran. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat balasan dari Bawaslu Pesawaran kepada pelapor, Mualim Taher, di mana dalam surat tersebut menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU. 

"Laporan dengan nomor: 008/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Pesawaran pada hasil penanganan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dan diterbitkan status laporan menggunakan Form A. 17 pada 28 Maret 2025," bunyi surat pemberitahuan dari Bawaslu Pesawaran, dikutip RMOLLampung, Jumat 18 April 2025. 


Sebelumnya, perwakilan warga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan pengawasan (Bawaslu) karena mereka menganggap administrasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, tidak sesuai dengan amar putusan MK, Rabu 16 April 2025. 

Mualim Taher, perwakilan dari warga Kabupaten Pesawaran melaporkan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu atau (PSU) ke Bawaslu karena mereka menganggap bahwa KPU pada proses pencalonan paslon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami melaporkan KPU Pesawaran karena kami menilai proses pencalonan administrasi paslon tidak sesuai dengan amar putusan MK.Jelas jelas dalam putusan MK membatalkan pencalonan dan membatalkan nomor urut paslon, " kata Mualim Taher, Rabu 16 April 2025. 

Dia menjelaskan bahwa dalam putusan MK sudah jelas menyebutkan bahwa membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) dan nomor urut namun KPU sebagai penyelenggara PSU atau Pilkada tidak melaksanakan proses pencalonan paslon berdasarkan amar putusan MK tersebut. 

"Hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU (Supriyanto- Surianysah Rhalieb) sementara pasangan calon Nanda Indira Bastian -Antonius Muhammad Ali tidak mendaftar ulang lagi ke KPU. Ini jelas sudah menyalahi putusan MK, " jelasnya. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya