Berita

Laporan warga terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran/RMOLLampung

Politik

Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon PSU Tidak Diregistrasi Bawaslu Pesawaran

SABTU, 19 APRIL 2025 | 03:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Laporan warga terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran tidak diregistrasi oleh Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) Pesawaran. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat balasan dari Bawaslu Pesawaran kepada pelapor, Mualim Taher, di mana dalam surat tersebut menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU. 

"Laporan dengan nomor: 008/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Pesawaran pada hasil penanganan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dan diterbitkan status laporan menggunakan Form A. 17 pada 28 Maret 2025," bunyi surat pemberitahuan dari Bawaslu Pesawaran, dikutip RMOLLampung, Jumat 18 April 2025. 


Sebelumnya, perwakilan warga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan pengawasan (Bawaslu) karena mereka menganggap administrasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, tidak sesuai dengan amar putusan MK, Rabu 16 April 2025. 

Mualim Taher, perwakilan dari warga Kabupaten Pesawaran melaporkan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu atau (PSU) ke Bawaslu karena mereka menganggap bahwa KPU pada proses pencalonan paslon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami melaporkan KPU Pesawaran karena kami menilai proses pencalonan administrasi paslon tidak sesuai dengan amar putusan MK.Jelas jelas dalam putusan MK membatalkan pencalonan dan membatalkan nomor urut paslon, " kata Mualim Taher, Rabu 16 April 2025. 

Dia menjelaskan bahwa dalam putusan MK sudah jelas menyebutkan bahwa membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) dan nomor urut namun KPU sebagai penyelenggara PSU atau Pilkada tidak melaksanakan proses pencalonan paslon berdasarkan amar putusan MK tersebut. 

"Hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU (Supriyanto- Surianysah Rhalieb) sementara pasangan calon Nanda Indira Bastian -Antonius Muhammad Ali tidak mendaftar ulang lagi ke KPU. Ini jelas sudah menyalahi putusan MK, " jelasnya. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya