Berita

Laporan warga terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran/RMOLLampung

Politik

Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon PSU Tidak Diregistrasi Bawaslu Pesawaran

SABTU, 19 APRIL 2025 | 03:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Laporan warga terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran tidak diregistrasi oleh Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) Pesawaran. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat balasan dari Bawaslu Pesawaran kepada pelapor, Mualim Taher, di mana dalam surat tersebut menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU. 

"Laporan dengan nomor: 008/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Pesawaran pada hasil penanganan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dan diterbitkan status laporan menggunakan Form A. 17 pada 28 Maret 2025," bunyi surat pemberitahuan dari Bawaslu Pesawaran, dikutip RMOLLampung, Jumat 18 April 2025. 


Sebelumnya, perwakilan warga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan pengawasan (Bawaslu) karena mereka menganggap administrasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, tidak sesuai dengan amar putusan MK, Rabu 16 April 2025. 

Mualim Taher, perwakilan dari warga Kabupaten Pesawaran melaporkan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu atau (PSU) ke Bawaslu karena mereka menganggap bahwa KPU pada proses pencalonan paslon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami melaporkan KPU Pesawaran karena kami menilai proses pencalonan administrasi paslon tidak sesuai dengan amar putusan MK.Jelas jelas dalam putusan MK membatalkan pencalonan dan membatalkan nomor urut paslon, " kata Mualim Taher, Rabu 16 April 2025. 

Dia menjelaskan bahwa dalam putusan MK sudah jelas menyebutkan bahwa membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) dan nomor urut namun KPU sebagai penyelenggara PSU atau Pilkada tidak melaksanakan proses pencalonan paslon berdasarkan amar putusan MK tersebut. 

"Hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU (Supriyanto- Surianysah Rhalieb) sementara pasangan calon Nanda Indira Bastian -Antonius Muhammad Ali tidak mendaftar ulang lagi ke KPU. Ini jelas sudah menyalahi putusan MK, " jelasnya. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya