Berita

Laporan warga terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran/RMOLLampung

Politik

Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon PSU Tidak Diregistrasi Bawaslu Pesawaran

SABTU, 19 APRIL 2025 | 03:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Laporan warga terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran tidak diregistrasi oleh Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) Pesawaran. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat balasan dari Bawaslu Pesawaran kepada pelapor, Mualim Taher, di mana dalam surat tersebut menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU. 

"Laporan dengan nomor: 008/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Pesawaran pada hasil penanganan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dan diterbitkan status laporan menggunakan Form A. 17 pada 28 Maret 2025," bunyi surat pemberitahuan dari Bawaslu Pesawaran, dikutip RMOLLampung, Jumat 18 April 2025. 


Sebelumnya, perwakilan warga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan pengawasan (Bawaslu) karena mereka menganggap administrasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, tidak sesuai dengan amar putusan MK, Rabu 16 April 2025. 

Mualim Taher, perwakilan dari warga Kabupaten Pesawaran melaporkan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu atau (PSU) ke Bawaslu karena mereka menganggap bahwa KPU pada proses pencalonan paslon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami melaporkan KPU Pesawaran karena kami menilai proses pencalonan administrasi paslon tidak sesuai dengan amar putusan MK.Jelas jelas dalam putusan MK membatalkan pencalonan dan membatalkan nomor urut paslon, " kata Mualim Taher, Rabu 16 April 2025. 

Dia menjelaskan bahwa dalam putusan MK sudah jelas menyebutkan bahwa membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) dan nomor urut namun KPU sebagai penyelenggara PSU atau Pilkada tidak melaksanakan proses pencalonan paslon berdasarkan amar putusan MK tersebut. 

"Hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU (Supriyanto- Surianysah Rhalieb) sementara pasangan calon Nanda Indira Bastian -Antonius Muhammad Ali tidak mendaftar ulang lagi ke KPU. Ini jelas sudah menyalahi putusan MK, " jelasnya. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya