Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Pengajar Unhan pada UU TNI jadi Perhatian Serius YLBHI

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Mhd Halkis MH mengajukan uji materi atau judicial review UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi diajukan bertepatan dengan ramai pembahasan revisi UU TNI yang menimbulkan polemik.

Soal gugatan itu, menjadi perhatian tersendiri bagi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.


"Kami menyampaikan perhatian serius atas pengajuan Judicial Review yang dilakukan oleh salah satu pengajar Unhan," ujar Isnur kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

Adapun Halkis mengajukan uji materi UU TNI lewat kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar. Permohonannya sudah teregister dengan nomor registrasi: 41/PAN.ONLINE/2025 dan sudah dimuat dalam laman resmi MK.

Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

Halkis berpendapat definisi tersebut tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan.

Dengan demikian ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

"Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik," ujarnya.

Berikutnya dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis. Kata Halkis, Pasal 39 ayat (3) UU TNI itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bagi Isnur, apa yang menjadi gugatan Halkis cukup berbahaya bagi profesionalitas prajurit TNI termasuk juga pada keberlangsungan demokrasi.

Apalagi, sambungnya, Pemerintah baru saja mengesahkan UU TNI baru yang dalam prosesnya menuai banyak kritik dan catatan serius dari pegiat demokrasi.

"Proses ini sangat berbahaya bagi demokrasi, karena dengan adanya pengesahan UU TNI yang bermasalah secara formal dan substansial dan MK menerima penghapusan pasal larangan berbisnis dan berpolitik bagi TNI," tuturnya.

"Keduanya akan semakin memperkuat kembalinya dwifungsi TNI sebagaimana terjadi masa Orde Baru," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya