Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Pengajar Unhan pada UU TNI jadi Perhatian Serius YLBHI

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Mhd Halkis MH mengajukan uji materi atau judicial review UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi diajukan bertepatan dengan ramai pembahasan revisi UU TNI yang menimbulkan polemik.

Soal gugatan itu, menjadi perhatian tersendiri bagi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.


"Kami menyampaikan perhatian serius atas pengajuan Judicial Review yang dilakukan oleh salah satu pengajar Unhan," ujar Isnur kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

Adapun Halkis mengajukan uji materi UU TNI lewat kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar. Permohonannya sudah teregister dengan nomor registrasi: 41/PAN.ONLINE/2025 dan sudah dimuat dalam laman resmi MK.

Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

Halkis berpendapat definisi tersebut tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan.

Dengan demikian ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

"Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik," ujarnya.

Berikutnya dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis. Kata Halkis, Pasal 39 ayat (3) UU TNI itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bagi Isnur, apa yang menjadi gugatan Halkis cukup berbahaya bagi profesionalitas prajurit TNI termasuk juga pada keberlangsungan demokrasi.

Apalagi, sambungnya, Pemerintah baru saja mengesahkan UU TNI baru yang dalam prosesnya menuai banyak kritik dan catatan serius dari pegiat demokrasi.

"Proses ini sangat berbahaya bagi demokrasi, karena dengan adanya pengesahan UU TNI yang bermasalah secara formal dan substansial dan MK menerima penghapusan pasal larangan berbisnis dan berpolitik bagi TNI," tuturnya.

"Keduanya akan semakin memperkuat kembalinya dwifungsi TNI sebagaimana terjadi masa Orde Baru," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya