Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Pengajar Unhan pada UU TNI jadi Perhatian Serius YLBHI

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Mhd Halkis MH mengajukan uji materi atau judicial review UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi diajukan bertepatan dengan ramai pembahasan revisi UU TNI yang menimbulkan polemik.

Soal gugatan itu, menjadi perhatian tersendiri bagi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.


"Kami menyampaikan perhatian serius atas pengajuan Judicial Review yang dilakukan oleh salah satu pengajar Unhan," ujar Isnur kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

Adapun Halkis mengajukan uji materi UU TNI lewat kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar. Permohonannya sudah teregister dengan nomor registrasi: 41/PAN.ONLINE/2025 dan sudah dimuat dalam laman resmi MK.

Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

Halkis berpendapat definisi tersebut tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan.

Dengan demikian ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

"Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik," ujarnya.

Berikutnya dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis. Kata Halkis, Pasal 39 ayat (3) UU TNI itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bagi Isnur, apa yang menjadi gugatan Halkis cukup berbahaya bagi profesionalitas prajurit TNI termasuk juga pada keberlangsungan demokrasi.

Apalagi, sambungnya, Pemerintah baru saja mengesahkan UU TNI baru yang dalam prosesnya menuai banyak kritik dan catatan serius dari pegiat demokrasi.

"Proses ini sangat berbahaya bagi demokrasi, karena dengan adanya pengesahan UU TNI yang bermasalah secara formal dan substansial dan MK menerima penghapusan pasal larangan berbisnis dan berpolitik bagi TNI," tuturnya.

"Keduanya akan semakin memperkuat kembalinya dwifungsi TNI sebagaimana terjadi masa Orde Baru," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya