Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rupiah Fluktuatif, Garuda Indonesia Infokan Biaya Haji Naik Rp1,1 Juta per Penumpang

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatat adanya kenaikan biaya transportasi penerbangan calon jamaah haji.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Wamildan Tsani mengatakan, kenaikan biaya itu sebesar Rp1,1 juta per calon jamaah.

Menurutnya, kenaikan tersebut imbas dari kurs Rupiah yang sempat fluktuatif.  Sementara,  biaya transportasi penerbangan telah disepakati saat Rupiah berada di angka Rp16 ribu.


"Sedangkan saat ini kurs kita sudah berada di angka Rp16.845. Dengan adanya kenaikan kurang lebih 5 persen ini, sehingga dari sisi Garuda Indonesia kami laporkan di sini terjadi peningkatan biaya kurang lebih Rp1,1 juta per penumpang," kata Wamildan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, pada Kamis 17 April 2025, yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen.

Pembayaran biaya haji termin pertama sudah dilakukan sebesar 40 persen. Artinya, tersisa 60 persen biaya lagi yang harus dibayarkan pada termin kedua, ketiga, dan keempat.

Wamildan pun mengusulkan agar sisa pembayaran biaya transportasi penerbangan calon jamaah haji dapat dilakukan dengan mata uang Dolar. Hal itu ditujukan untuk mengurangi beban maskapai Garuda Indonesia.

"Saat ini sudah dilakukan pembayaran Termin I sebesar 40 persen dan masih ada 60 persen lagi yang akan dibayarkan di Termin 2, 3 dan 4. Melalui forum ini, kami izin mengusulkan untuk Termin 2, 3 dan 4 mohon izin apabila nanti disetujui, dapat diberikan pembayarannya dengan kurs dolar Pak, sehingga bisa meringankan beban kami," kata  Wamildan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 atau sekitar Rp4 juta. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp93.410.286 atau sekitar Rp93,4 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya