Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rupiah Fluktuatif, Garuda Indonesia Infokan Biaya Haji Naik Rp1,1 Juta per Penumpang

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatat adanya kenaikan biaya transportasi penerbangan calon jamaah haji.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Wamildan Tsani mengatakan, kenaikan biaya itu sebesar Rp1,1 juta per calon jamaah.

Menurutnya, kenaikan tersebut imbas dari kurs Rupiah yang sempat fluktuatif.  Sementara,  biaya transportasi penerbangan telah disepakati saat Rupiah berada di angka Rp16 ribu.


"Sedangkan saat ini kurs kita sudah berada di angka Rp16.845. Dengan adanya kenaikan kurang lebih 5 persen ini, sehingga dari sisi Garuda Indonesia kami laporkan di sini terjadi peningkatan biaya kurang lebih Rp1,1 juta per penumpang," kata Wamildan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, pada Kamis 17 April 2025, yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen.

Pembayaran biaya haji termin pertama sudah dilakukan sebesar 40 persen. Artinya, tersisa 60 persen biaya lagi yang harus dibayarkan pada termin kedua, ketiga, dan keempat.

Wamildan pun mengusulkan agar sisa pembayaran biaya transportasi penerbangan calon jamaah haji dapat dilakukan dengan mata uang Dolar. Hal itu ditujukan untuk mengurangi beban maskapai Garuda Indonesia.

"Saat ini sudah dilakukan pembayaran Termin I sebesar 40 persen dan masih ada 60 persen lagi yang akan dibayarkan di Termin 2, 3 dan 4. Melalui forum ini, kami izin mengusulkan untuk Termin 2, 3 dan 4 mohon izin apabila nanti disetujui, dapat diberikan pembayarannya dengan kurs dolar Pak, sehingga bisa meringankan beban kami," kata  Wamildan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 atau sekitar Rp4 juta. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp93.410.286 atau sekitar Rp93,4 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya