Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rupiah Fluktuatif, Garuda Indonesia Infokan Biaya Haji Naik Rp1,1 Juta per Penumpang

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatat adanya kenaikan biaya transportasi penerbangan calon jamaah haji.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Wamildan Tsani mengatakan, kenaikan biaya itu sebesar Rp1,1 juta per calon jamaah.

Menurutnya, kenaikan tersebut imbas dari kurs Rupiah yang sempat fluktuatif.  Sementara,  biaya transportasi penerbangan telah disepakati saat Rupiah berada di angka Rp16 ribu.


"Sedangkan saat ini kurs kita sudah berada di angka Rp16.845. Dengan adanya kenaikan kurang lebih 5 persen ini, sehingga dari sisi Garuda Indonesia kami laporkan di sini terjadi peningkatan biaya kurang lebih Rp1,1 juta per penumpang," kata Wamildan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, pada Kamis 17 April 2025, yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen.

Pembayaran biaya haji termin pertama sudah dilakukan sebesar 40 persen. Artinya, tersisa 60 persen biaya lagi yang harus dibayarkan pada termin kedua, ketiga, dan keempat.

Wamildan pun mengusulkan agar sisa pembayaran biaya transportasi penerbangan calon jamaah haji dapat dilakukan dengan mata uang Dolar. Hal itu ditujukan untuk mengurangi beban maskapai Garuda Indonesia.

"Saat ini sudah dilakukan pembayaran Termin I sebesar 40 persen dan masih ada 60 persen lagi yang akan dibayarkan di Termin 2, 3 dan 4. Melalui forum ini, kami izin mengusulkan untuk Termin 2, 3 dan 4 mohon izin apabila nanti disetujui, dapat diberikan pembayarannya dengan kurs dolar Pak, sehingga bisa meringankan beban kami," kata  Wamildan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 atau sekitar Rp4 juta. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp93.410.286 atau sekitar Rp93,4 juta.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya