Berita

Tangkapan layar CCTV oknum dokter di Garut melakukan pelecehan seksual/Rep

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Dokter Bisa Tuntut Ganti Rugi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter kembali mencuat ke publik. 

Dugaan kuat menunjukkan bahwa para oknum dokter ini melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual terhadap pasien di luar prosedur medis yang sah.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro menyebut tindakan oknum dokter ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 


UU TPKS memberikan ruang pemberatan hukuman apabila pelaku adalah tenaga kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, pencabutan hak profesi, hingga pengumuman identitas pelaku. 

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenai Pasal 289 dan 290 KUHP terkait perbuatan cabul.

"Hubungan dokter dan pasiennya dalam praktik, dibangun atas dasar kepercayaan. Kepercayaan tersebut bisa disalahgunakan, ketika seorang dokter melewati batas profesionalisme," tegas Juju, Jumat 18 April 2025.

Perbuatan dokter ini tentu pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin praktik secara permanen.

Selain proses pidana dan etik, korban juga berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kerugian yang dapat dituntut mencakup kerugian fisik, psikis, hingga finansial.

"Kekerasan seksual oleh dokter kepada pasiennya berbasis relasi kuasa, sebagai bentuk kejahatan perlu ditangani secara serius dan diberi pemberatan hukuman," kata Juju.

Juju menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal bagi korban. Ia menyerukan peran aktif institusi medis dan aparat penegak hukum untuk menjaga martabat profesi kedokteran serta memberikan keadilan bagi para penyintas.

"Komitmen kuat dari aparat penegak hukum, pengawasan dari institusi medis, dan masyarakat guna perlindungan maksimal kepada korban," pungkasnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya