Berita

Tangkapan layar CCTV oknum dokter di Garut melakukan pelecehan seksual/Rep

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Dokter Bisa Tuntut Ganti Rugi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter kembali mencuat ke publik. 

Dugaan kuat menunjukkan bahwa para oknum dokter ini melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual terhadap pasien di luar prosedur medis yang sah.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro menyebut tindakan oknum dokter ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 


UU TPKS memberikan ruang pemberatan hukuman apabila pelaku adalah tenaga kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, pencabutan hak profesi, hingga pengumuman identitas pelaku. 

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenai Pasal 289 dan 290 KUHP terkait perbuatan cabul.

"Hubungan dokter dan pasiennya dalam praktik, dibangun atas dasar kepercayaan. Kepercayaan tersebut bisa disalahgunakan, ketika seorang dokter melewati batas profesionalisme," tegas Juju, Jumat 18 April 2025.

Perbuatan dokter ini tentu pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin praktik secara permanen.

Selain proses pidana dan etik, korban juga berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kerugian yang dapat dituntut mencakup kerugian fisik, psikis, hingga finansial.

"Kekerasan seksual oleh dokter kepada pasiennya berbasis relasi kuasa, sebagai bentuk kejahatan perlu ditangani secara serius dan diberi pemberatan hukuman," kata Juju.

Juju menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal bagi korban. Ia menyerukan peran aktif institusi medis dan aparat penegak hukum untuk menjaga martabat profesi kedokteran serta memberikan keadilan bagi para penyintas.

"Komitmen kuat dari aparat penegak hukum, pengawasan dari institusi medis, dan masyarakat guna perlindungan maksimal kepada korban," pungkasnya.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya