Berita

Tangkapan layar CCTV oknum dokter di Garut melakukan pelecehan seksual/Rep

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Dokter Bisa Tuntut Ganti Rugi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter kembali mencuat ke publik. 

Dugaan kuat menunjukkan bahwa para oknum dokter ini melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual terhadap pasien di luar prosedur medis yang sah.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro menyebut tindakan oknum dokter ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 


UU TPKS memberikan ruang pemberatan hukuman apabila pelaku adalah tenaga kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, pencabutan hak profesi, hingga pengumuman identitas pelaku. 

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenai Pasal 289 dan 290 KUHP terkait perbuatan cabul.

"Hubungan dokter dan pasiennya dalam praktik, dibangun atas dasar kepercayaan. Kepercayaan tersebut bisa disalahgunakan, ketika seorang dokter melewati batas profesionalisme," tegas Juju, Jumat 18 April 2025.

Perbuatan dokter ini tentu pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin praktik secara permanen.

Selain proses pidana dan etik, korban juga berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kerugian yang dapat dituntut mencakup kerugian fisik, psikis, hingga finansial.

"Kekerasan seksual oleh dokter kepada pasiennya berbasis relasi kuasa, sebagai bentuk kejahatan perlu ditangani secara serius dan diberi pemberatan hukuman," kata Juju.

Juju menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal bagi korban. Ia menyerukan peran aktif institusi medis dan aparat penegak hukum untuk menjaga martabat profesi kedokteran serta memberikan keadilan bagi para penyintas.

"Komitmen kuat dari aparat penegak hukum, pengawasan dari institusi medis, dan masyarakat guna perlindungan maksimal kepada korban," pungkasnya.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya