Berita

Tangkapan layar CCTV oknum dokter di Garut melakukan pelecehan seksual/Rep

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Dokter Bisa Tuntut Ganti Rugi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter kembali mencuat ke publik. 

Dugaan kuat menunjukkan bahwa para oknum dokter ini melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual terhadap pasien di luar prosedur medis yang sah.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro menyebut tindakan oknum dokter ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 


UU TPKS memberikan ruang pemberatan hukuman apabila pelaku adalah tenaga kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, pencabutan hak profesi, hingga pengumuman identitas pelaku. 

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenai Pasal 289 dan 290 KUHP terkait perbuatan cabul.

"Hubungan dokter dan pasiennya dalam praktik, dibangun atas dasar kepercayaan. Kepercayaan tersebut bisa disalahgunakan, ketika seorang dokter melewati batas profesionalisme," tegas Juju, Jumat 18 April 2025.

Perbuatan dokter ini tentu pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin praktik secara permanen.

Selain proses pidana dan etik, korban juga berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kerugian yang dapat dituntut mencakup kerugian fisik, psikis, hingga finansial.

"Kekerasan seksual oleh dokter kepada pasiennya berbasis relasi kuasa, sebagai bentuk kejahatan perlu ditangani secara serius dan diberi pemberatan hukuman," kata Juju.

Juju menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal bagi korban. Ia menyerukan peran aktif institusi medis dan aparat penegak hukum untuk menjaga martabat profesi kedokteran serta memberikan keadilan bagi para penyintas.

"Komitmen kuat dari aparat penegak hukum, pengawasan dari institusi medis, dan masyarakat guna perlindungan maksimal kepada korban," pungkasnya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya