Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025/Istimewa

Hukum

Penasihat Hukum Sesalkan Sosok Kunci Tak Kunjung Dihadirkan Jaksa

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sosok penting dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo tak kunjung hadir di persidangan. Muhammad Shaifie Zein yang menjabat Direktur Teknik PT Askrindo pada 2019-2020, disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam kasus ini. Namun hingga kini belum pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini memantik sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa yang kembali menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025. Kali ini, giliran ahli hukum pidana, Prof Eva Achjani Zulfa, yang memberikan pandangan kritis soal dasar kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut Prof Eva, dalam perkara korupsi, penetapan kerugian negara tidak bisa bersifat asumtif. Harus ada kejelasan mengenai besaran dan dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 4B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) yang menegaskan bahwa: "Keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara".


Penjelasan ini dianggap penting, mengingat PT Askrindo merupakan BUMN, dan kerugian perusahaan semestinya tidak otomatis ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menilai, tanpa kehadiran Shaifie Zein, perkara ini menjadi timpang. Mereka menyayangkan mengapa mantan direktur teknik hanya diperiksa di tahap penyidikan, namun tak dibawa ke persidangan sebagai saksi.

"Kami mempertanyakan alasan JPU tidak menghadirkan yang bersangkutan. Bukankah perannya krusial dalam proses penerbitan SKBDN tersebut?" ujar Erik.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya ditempatkan sebagai saksi dalam perkara ini, meski keterlibatannya disebut cukup signifikan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto akan berlanjut pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya