Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025/Istimewa

Hukum

Penasihat Hukum Sesalkan Sosok Kunci Tak Kunjung Dihadirkan Jaksa

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sosok penting dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo tak kunjung hadir di persidangan. Muhammad Shaifie Zein yang menjabat Direktur Teknik PT Askrindo pada 2019-2020, disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam kasus ini. Namun hingga kini belum pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini memantik sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa yang kembali menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025. Kali ini, giliran ahli hukum pidana, Prof Eva Achjani Zulfa, yang memberikan pandangan kritis soal dasar kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut Prof Eva, dalam perkara korupsi, penetapan kerugian negara tidak bisa bersifat asumtif. Harus ada kejelasan mengenai besaran dan dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 4B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) yang menegaskan bahwa: "Keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara".


Penjelasan ini dianggap penting, mengingat PT Askrindo merupakan BUMN, dan kerugian perusahaan semestinya tidak otomatis ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menilai, tanpa kehadiran Shaifie Zein, perkara ini menjadi timpang. Mereka menyayangkan mengapa mantan direktur teknik hanya diperiksa di tahap penyidikan, namun tak dibawa ke persidangan sebagai saksi.

"Kami mempertanyakan alasan JPU tidak menghadirkan yang bersangkutan. Bukankah perannya krusial dalam proses penerbitan SKBDN tersebut?" ujar Erik.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya ditempatkan sebagai saksi dalam perkara ini, meski keterlibatannya disebut cukup signifikan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto akan berlanjut pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya