Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025/Istimewa

Hukum

Penasihat Hukum Sesalkan Sosok Kunci Tak Kunjung Dihadirkan Jaksa

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sosok penting dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo tak kunjung hadir di persidangan. Muhammad Shaifie Zein yang menjabat Direktur Teknik PT Askrindo pada 2019-2020, disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam kasus ini. Namun hingga kini belum pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini memantik sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa yang kembali menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025. Kali ini, giliran ahli hukum pidana, Prof Eva Achjani Zulfa, yang memberikan pandangan kritis soal dasar kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut Prof Eva, dalam perkara korupsi, penetapan kerugian negara tidak bisa bersifat asumtif. Harus ada kejelasan mengenai besaran dan dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 4B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) yang menegaskan bahwa: "Keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara".


Penjelasan ini dianggap penting, mengingat PT Askrindo merupakan BUMN, dan kerugian perusahaan semestinya tidak otomatis ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menilai, tanpa kehadiran Shaifie Zein, perkara ini menjadi timpang. Mereka menyayangkan mengapa mantan direktur teknik hanya diperiksa di tahap penyidikan, namun tak dibawa ke persidangan sebagai saksi.

"Kami mempertanyakan alasan JPU tidak menghadirkan yang bersangkutan. Bukankah perannya krusial dalam proses penerbitan SKBDN tersebut?" ujar Erik.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya ditempatkan sebagai saksi dalam perkara ini, meski keterlibatannya disebut cukup signifikan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto akan berlanjut pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya