Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025/Istimewa

Hukum

Penasihat Hukum Sesalkan Sosok Kunci Tak Kunjung Dihadirkan Jaksa

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sosok penting dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo tak kunjung hadir di persidangan. Muhammad Shaifie Zein yang menjabat Direktur Teknik PT Askrindo pada 2019-2020, disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam kasus ini. Namun hingga kini belum pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini memantik sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa yang kembali menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025. Kali ini, giliran ahli hukum pidana, Prof Eva Achjani Zulfa, yang memberikan pandangan kritis soal dasar kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut Prof Eva, dalam perkara korupsi, penetapan kerugian negara tidak bisa bersifat asumtif. Harus ada kejelasan mengenai besaran dan dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 4B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) yang menegaskan bahwa: "Keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara".


Penjelasan ini dianggap penting, mengingat PT Askrindo merupakan BUMN, dan kerugian perusahaan semestinya tidak otomatis ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menilai, tanpa kehadiran Shaifie Zein, perkara ini menjadi timpang. Mereka menyayangkan mengapa mantan direktur teknik hanya diperiksa di tahap penyidikan, namun tak dibawa ke persidangan sebagai saksi.

"Kami mempertanyakan alasan JPU tidak menghadirkan yang bersangkutan. Bukankah perannya krusial dalam proses penerbitan SKBDN tersebut?" ujar Erik.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya ditempatkan sebagai saksi dalam perkara ini, meski keterlibatannya disebut cukup signifikan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto akan berlanjut pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya