Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025/Istimewa

Hukum

Penasihat Hukum Sesalkan Sosok Kunci Tak Kunjung Dihadirkan Jaksa

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sosok penting dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Askrindo tak kunjung hadir di persidangan. Muhammad Shaifie Zein yang menjabat Direktur Teknik PT Askrindo pada 2019-2020, disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam kasus ini. Namun hingga kini belum pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini memantik sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa yang kembali menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025. Kali ini, giliran ahli hukum pidana, Prof Eva Achjani Zulfa, yang memberikan pandangan kritis soal dasar kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut Prof Eva, dalam perkara korupsi, penetapan kerugian negara tidak bisa bersifat asumtif. Harus ada kejelasan mengenai besaran dan dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 4B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) yang menegaskan bahwa: "Keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara".


Penjelasan ini dianggap penting, mengingat PT Askrindo merupakan BUMN, dan kerugian perusahaan semestinya tidak otomatis ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menilai, tanpa kehadiran Shaifie Zein, perkara ini menjadi timpang. Mereka menyayangkan mengapa mantan direktur teknik hanya diperiksa di tahap penyidikan, namun tak dibawa ke persidangan sebagai saksi.

"Kami mempertanyakan alasan JPU tidak menghadirkan yang bersangkutan. Bukankah perannya krusial dalam proses penerbitan SKBDN tersebut?" ujar Erik.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya ditempatkan sebagai saksi dalam perkara ini, meski keterlibatannya disebut cukup signifikan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto akan berlanjut pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya