Berita

Ilustrasi penggabungan XL dengan Smartfren/Net

Bisnis

XLSmart Resmi, Smartfren Delisting dari Bursa

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 20:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari papan perdagangan per hari ini, Kamis, 17 April 2025. 

Langkah ini dilakukan setelah proses penggabungan usaha FREN ke dalam PT XL Axiata Tbk (EXCL) rampung. Gabungan dua usaha ini kini bernama PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk atau XLSmart.

“Dengan efektifnya penggabungan usaha FREN ke dalam Perseroan dan merujuk pada ketentuan butir A angka 8 Peraturan Bursa Nomor I-G, maka Bursa menghapus pencatatan efek PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari BEI. Dengan demikian, terhitung sejak 17 April 2025, efek FREN tidak lagi dapat diperdagangkan di Bursa,” demikian pernyataan resmi BEI, Kamis 17 April 2025.


Sebagai bagian dari proses penggabungan, BEI juga telah menyetujui pencatatan saham tambahan hasil konversi dari aksi korporasi ini. Saham tambahan sebanyak 5.071.431.786 lembar ini berasal dari penggabungan antara FREN, entitas anak PT Smart Telecom (ST), dan EXCL.

Dengan penambahan tersebut, total saham tercatat atas nama PT XL Axiata Tbk kini menjadi 18.199.862.451 lembar, masing-masing dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Saham gabungan ini resmi mulai diperdagangkan pada 17 April 2025 dengan kode saham EXCL, berbarengan dengan delisting FREN dari bursa.

"Bursa meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan setiap pengumuman terkait dengan penggabungan usaha Perseroan, khususnya jadwal-jadwal terkait dengan tindakan korporasi yang dilakukan," tutup pernyataan BEI.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya