Berita

Direktur Utama dan Komisaris PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

PN Jakbar Vonis Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra 5,5 Tahun Penjara

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Komisaris Lily Tjakra bersalah dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Mohammad Solihin menjatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada dua petinggi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.
 
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar Rupiah," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin.


Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Kamis, 17 April 2025, perkara dengan nomor 990/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt ini telah masuk ke tahap banding.

Adapun perkara ini bermula dari laporan Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto dan Lily.
 
Dalam persidangan, Margareth menyebut dana perusahaan digunakan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Diungkap Margareth, dana tersebut digunakan untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, Jakarta Barat, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong.

Majelis hakim pun memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan ke perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain sebagai bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.

”Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa,” ujar Hakim Solihin.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya