Berita

Direktur Utama dan Komisaris PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

PN Jakbar Vonis Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra 5,5 Tahun Penjara

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Komisaris Lily Tjakra bersalah dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Mohammad Solihin menjatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada dua petinggi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.
 
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar Rupiah," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin.


Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Kamis, 17 April 2025, perkara dengan nomor 990/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt ini telah masuk ke tahap banding.

Adapun perkara ini bermula dari laporan Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto dan Lily.
 
Dalam persidangan, Margareth menyebut dana perusahaan digunakan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Diungkap Margareth, dana tersebut digunakan untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, Jakarta Barat, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong.

Majelis hakim pun memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan ke perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain sebagai bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.

”Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa,” ujar Hakim Solihin.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya