Berita

Direktur Utama dan Komisaris PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

PN Jakbar Vonis Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra 5,5 Tahun Penjara

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Komisaris Lily Tjakra bersalah dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Mohammad Solihin menjatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada dua petinggi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.
 
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar Rupiah," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin.


Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Kamis, 17 April 2025, perkara dengan nomor 990/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt ini telah masuk ke tahap banding.

Adapun perkara ini bermula dari laporan Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto dan Lily.
 
Dalam persidangan, Margareth menyebut dana perusahaan digunakan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Diungkap Margareth, dana tersebut digunakan untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, Jakarta Barat, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong.

Majelis hakim pun memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan ke perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain sebagai bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.

”Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa,” ujar Hakim Solihin.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya