Berita

Direktur Utama dan Komisaris PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

PN Jakbar Vonis Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra 5,5 Tahun Penjara

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Komisaris Lily Tjakra bersalah dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Mohammad Solihin menjatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada dua petinggi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.
 
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar Rupiah," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin.


Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Kamis, 17 April 2025, perkara dengan nomor 990/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt ini telah masuk ke tahap banding.

Adapun perkara ini bermula dari laporan Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto dan Lily.
 
Dalam persidangan, Margareth menyebut dana perusahaan digunakan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Diungkap Margareth, dana tersebut digunakan untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, Jakarta Barat, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong.

Majelis hakim pun memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan ke perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain sebagai bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.

”Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa,” ujar Hakim Solihin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya