Berita

Direktur Utama dan Komisaris PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

PN Jakbar Vonis Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra 5,5 Tahun Penjara

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana dan Komisaris Lily Tjakra bersalah dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Mohammad Solihin menjatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada dua petinggi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.
 
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar Rupiah," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin.


Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Kamis, 17 April 2025, perkara dengan nomor 990/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt ini telah masuk ke tahap banding.

Adapun perkara ini bermula dari laporan Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto dan Lily.
 
Dalam persidangan, Margareth menyebut dana perusahaan digunakan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Diungkap Margareth, dana tersebut digunakan untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, Jakarta Barat, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong.

Majelis hakim pun memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan ke perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain sebagai bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.

”Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa,” ujar Hakim Solihin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya