Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah)/RMOL

Politik

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III Ingin Tampung Masukan Masyarakat

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 19:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski begitu, Komisi III DPR terus menerima masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa benar-benar jadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 17 April 2025.


"Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini lantas mengurai bahwa ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini.

Menurutnya, bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP.

“Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan," jelasnya.

Lebih jauh, Habiburokhman meyakini bahwa RUU KUHAP yang baru juga akan memberi perlindungan pada  kelompok rentan.

“Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana," tuturnya.

"Selain itu RUU KUHAP yang baru juga akan mengakomodir prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya