Berita

Kadis Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa/Net

Hukum

Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah Rp75, 9 Miliar

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP), resmi jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 Miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menerangkan, usai ditetapkan jadi tersangka, Tubagus  Apriliandhi langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.


“Terhadap tersangka TAKP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang terhitung mulai Rabu, 16 April 2025,” jelas Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis, 17 Februari 2025.

Dalam kasus ini, Apriliandhi berperan sebagai Kabid Kebersihan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar. 

Adapun, proyek ini dilaksanakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), dengan rincian Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan sisanya Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Namun, PT EPP tidak mengerjakan bagian pengelolaan sampah seperti yang diatur dalam kontrak, dan bahkan tidak memiliki fasilitas dan kompetensi yang sesuai.

“TAKP selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," kata Rangga.

Apriliandhi tetap memproses pembayaran 100 persen walaupun terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT EPP.

"Kapasitasnya selaku KPA, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa," jelas Rangga.

Terakhir, Apriliandhi diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, Apriliandhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU  31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya