Berita

Kadis Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa/Net

Hukum

Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah Rp75, 9 Miliar

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP), resmi jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 Miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menerangkan, usai ditetapkan jadi tersangka, Tubagus  Apriliandhi langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.


“Terhadap tersangka TAKP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang terhitung mulai Rabu, 16 April 2025,” jelas Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis, 17 Februari 2025.

Dalam kasus ini, Apriliandhi berperan sebagai Kabid Kebersihan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar. 

Adapun, proyek ini dilaksanakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), dengan rincian Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan sisanya Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Namun, PT EPP tidak mengerjakan bagian pengelolaan sampah seperti yang diatur dalam kontrak, dan bahkan tidak memiliki fasilitas dan kompetensi yang sesuai.

“TAKP selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," kata Rangga.

Apriliandhi tetap memproses pembayaran 100 persen walaupun terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT EPP.

"Kapasitasnya selaku KPA, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa," jelas Rangga.

Terakhir, Apriliandhi diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, Apriliandhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU  31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya