Berita

Kadis Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa/Net

Hukum

Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah Rp75, 9 Miliar

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP), resmi jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 Miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menerangkan, usai ditetapkan jadi tersangka, Tubagus  Apriliandhi langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.


“Terhadap tersangka TAKP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang terhitung mulai Rabu, 16 April 2025,” jelas Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis, 17 Februari 2025.

Dalam kasus ini, Apriliandhi berperan sebagai Kabid Kebersihan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar. 

Adapun, proyek ini dilaksanakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), dengan rincian Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan sisanya Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Namun, PT EPP tidak mengerjakan bagian pengelolaan sampah seperti yang diatur dalam kontrak, dan bahkan tidak memiliki fasilitas dan kompetensi yang sesuai.

“TAKP selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," kata Rangga.

Apriliandhi tetap memproses pembayaran 100 persen walaupun terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT EPP.

"Kapasitasnya selaku KPA, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa," jelas Rangga.

Terakhir, Apriliandhi diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, Apriliandhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU  31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya