Berita

Wakil Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin/RMOL

Politik

Revisi UU ASN Bakal Digarap DPR, Presiden Punya Kewenangan Copot Eselon

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 16:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR RI bakal melakukan pembahasan tentang revisi UU ASN. Dalam draf revisi UU ASN yang beredar, ada kewenangan presiden mencopot sejumlah eselon di kementerian.

Komisi II DPR RI pun telah menyiapkan isi draf revisi UU ASN yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas inisiasi Komisi II. 

Untuk saat ini, kata Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin, Komisi II tengah meminta bantuan badan keahlian untuk mendalami kembali perubahan Undang-undang ASN tersebut dengan menemui sejumlah akademisi dan praktisi untuk mendengarkan pendapat mereka. 


“Saya dengar badan keahlian telah melakukan itu, kita minta badan keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan Undang-undang ASN kembali,” kata Zulfikar di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Ia menerangkan, hanya ada satu poin di dalam draf RUU ASN yang diubah. Yaitu soal kewenangan presiden mengganti eselon-eselon.

Dijelaskan Zulfikar, kewenangan presiden mencopot eselon sudah ada dalam UU ASN. Namun diubah kembali seiring perkembangan zaman.

“Karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya