Berita

Habiburrokhman (tengah). /RMOL

Bisnis

Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Ini Alasannya

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 16:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan RUU KUHAP akan dibahas pada masa persidangan selanjutnya. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 17 April 2025. 

“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja, ya. Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” kata Habiburrokhman.


Habiburrokhman menjelaskan alasan penundaan itu. Menurutnya, idealnya pembahasan sebuah undang-undang itu paling lama dua kali masa siding, sebagaimana diatur dalam tata tertib (tatib) DPR RI. 

“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” ujar Waketum Partai Gerindra ini. 

Selain itu, Habiburrokhman juga menyebut bahwa Komisi III DPR RI mendapat masukan dari berbagai kalangan masyarakat hingga akhirnya menunda pembahasan RUU KUHAP. 

“Dan ini makanya satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” ujarnya. 

“Nah kemudian kami perlu memberikan penjelasan bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan,” demikian Habiburrokhman.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya