Berita

Rudyono Darsono/Ist

Politik

Rudyono Darsono:

Pangkas Kewenangan Polisi Lewat Revisi UU Polri

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 14:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPR didorong segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemerhati sosial politik Rudyono Darsono mengatakan, kewenangan yang dimiliki Polri saat ini sudah terlalu banyak, bahkan bisa disebut sebagai lembaga superbody.

Menurutnya, setiap negara harus membatasi kewenangan dari institusi masing-masing yang dimilikinya. 


"Jangan sampai ada superior dan inferior, atau tidak boleh ada negara dalam negara. Begitu halnya dengan Kepolisian di Indonesia yang sudah kasat mata membentuk sebuah negara dalam negara," kata Rudyono yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta ini.

Karena banyaknya kewenangan yang dimiliki Polri, kata Rudyono, oknum polisi bisa berbuat semaunya, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

Rudyono menuturkan, polisi ibarat komponen sipil istimewa bersenjata. Dalam kondisi demikian, lanjutnya, kadang membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, karena ada rasa khawatir dan takut yang menyelimuti. 

"Maka untuk itu, saya meminta pemerintah dan DPR agar lebih berhati-hati membahas revisi UU Polri," kata Rudyono.

Ia melanjutkan bahwa Polri adalah sebuah instrumen kekuasaan sipil bersenjata yang apabila tidak adanya batasan yang jelas di dalam konstitusi, maka kedepannya Polri akan menjadi ancaman bagi kelangsungan NKRI.

"Harus ada lembaga atau institusi penyeimbang dan pengawas yang mempunyai kekuatan minimal sama. Walaupun seharusnya pengawas mempunyai kekuatan lebih untuk dapat meredam semua kegiatan ilegal yang melanggar konstitusi sejak dari awal," kata Rudyono.

Rudyono menambahkan, besarnya kewenangan Polri sejak era reformasi bergulir membuat hukum menjadi amburadul tidak karuan. 

"Padahal kritik-kritik terhadap Kepolisian sangat gencar, namun tidak pernah ada evaluasi yang memadai dan konkret," pungkas Rudyono.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya