Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

OJK: Rasio Klaim Penjaminan Tembus 103 Persen

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) menembus angka 103,92 persen per Februari 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, angka ini meningkat dari posisi Januari 2025 yang sebesar 99,27 persen.

Rasio klaim terhadap imbal jasa merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat kinerja penjaminan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kondisi tersebut memerlukan perhatian khusus karena dapat mempengaruhi kondisi keuangan industri penjaminan.

"Perlu adanya perhatian khusus pada kinerja operasional industri penjaminan yang didorong adanya tren peningkatan klaim yang cukup signifikan dengan indikator rasio klaim Februari sebesar 103,92 persen," kata Ogi dalam acara "Indonesia Guarantee Summit 2025" di Jakarta, baru-baru ini, dikutip Kamis 17 April 2025.

OJK juga mencatat per Februari 2025, beban klaim pada industri penjaminan tercatat Rp1,46 triliun. Sedangkan pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) hanya sebesar Rp1,40 triliun.

Secara statistik, data di OJK tercatat ada 23 perusahaan penjaminan di Indonesia dengan total aset per akhir Februari 2025 sebesar Rp46,59 triliun atau sedikit menurun 0,3 persen secara year on year (yoy).

Ogi menyampaikan pentingnya keberadaan industri penjaminan bagi UMKM karena sebagai jembatan terhadap lembaga pembiayaan dalam memberikan agunan pemenuhan tanggung jawab finansial.

“Dengan kata lain (industri penjaminan) membantu sektor UMKM yang feasible namun unbankable menjadi bankable,” kata Ogi

Pentingnya keberadaan industri ini juga didukung dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya