Berita

Plh Kepala Dinas Kesehatan, Koeshar Yudyarto/Ist

Nusantara

Pejabat Asyik Pelesiran ke Luar Negeri, Ribuan Nakes di Jember Tak Gajian

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 09:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 2.000 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Jember, belum menerima honor atau gaji pada bulan April 2025, yang semestinya dibayar setiap tanggal 11. 

Hal ini terjadi karena Plh Kepala Dinas Kesehatan,  Koeshar Yudyarto diduga pelesiran ke luar negeri tanpa mengantongi izin. 

Koeshar yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan, ditunjuk sebagai Plh, karena Kepala Dinkes Hendro Soelistijono sedang izin cuti menjalankan ibadah umrah.


Namun diam-diam Koeshar Yudyarto juga pergi ke Malaysia tanpa izin resmi.

"Kami belum menerima pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri atas nama Sekdin, dr Koeshar. Tapi yang bersangkutan sudah berangkat. Ini jelas menyalahi regulasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno, dikutip RMOLJatim, Rabu 16 April 2025.

Sebagai dampak tidak adanya pejabat berwenang di Dinkes yang menandatangani dokumen pencairan anggaran, lanjut dia, menyebabkan Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya OPD yang belum menggaji pegawainya pada bulan April.

Tidak adanya pejabat yang berwenang ini juga mengganggu proses pelayanan dan administrasi. 

Hingga saat ini BKPSDM tidak mengetahui secara pasti kapan Plh Kadis Kesehatan akan kembali. 

Atas pelanggaran tersebut, Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi.

"Masih akan kami kaji dulu, sejauh mana tingkat pelanggarannya, dan itu akan menentukan proses lanjutan," kata Sukowinarno.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo menegaskan bahwa pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat.

Selain melanggar PP 94, Koeshar juga terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.  

"Karena Kepala Dinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan yang lebih tinggi, minimal kepada Asisten Daerah," kata Ratno.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya