Berita

Plh Kepala Dinas Kesehatan, Koeshar Yudyarto/Ist

Nusantara

Pejabat Asyik Pelesiran ke Luar Negeri, Ribuan Nakes di Jember Tak Gajian

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 09:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 2.000 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Jember, belum menerima honor atau gaji pada bulan April 2025, yang semestinya dibayar setiap tanggal 11. 

Hal ini terjadi karena Plh Kepala Dinas Kesehatan,  Koeshar Yudyarto diduga pelesiran ke luar negeri tanpa mengantongi izin. 

Koeshar yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan, ditunjuk sebagai Plh, karena Kepala Dinkes Hendro Soelistijono sedang izin cuti menjalankan ibadah umrah.


Namun diam-diam Koeshar Yudyarto juga pergi ke Malaysia tanpa izin resmi.

"Kami belum menerima pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri atas nama Sekdin, dr Koeshar. Tapi yang bersangkutan sudah berangkat. Ini jelas menyalahi regulasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno, dikutip RMOLJatim, Rabu 16 April 2025.

Sebagai dampak tidak adanya pejabat berwenang di Dinkes yang menandatangani dokumen pencairan anggaran, lanjut dia, menyebabkan Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya OPD yang belum menggaji pegawainya pada bulan April.

Tidak adanya pejabat yang berwenang ini juga mengganggu proses pelayanan dan administrasi. 

Hingga saat ini BKPSDM tidak mengetahui secara pasti kapan Plh Kadis Kesehatan akan kembali. 

Atas pelanggaran tersebut, Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi.

"Masih akan kami kaji dulu, sejauh mana tingkat pelanggarannya, dan itu akan menentukan proses lanjutan," kata Sukowinarno.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo menegaskan bahwa pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat.

Selain melanggar PP 94, Koeshar juga terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.  

"Karena Kepala Dinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan yang lebih tinggi, minimal kepada Asisten Daerah," kata Ratno.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya