Berita

Kolase BNI dan PT PAL/RMOL

Hukum

Pejabat Bank Plat Merah di Palembang jadi Tersangka Kasus Kredit PT PAL

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara dugaan korupsi pada Bank Plat Merah bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.

Kali ini,  Branch Business Manager Bank Plat Merah di Kantor Cabang Palembang, Rais Gunawan (RG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebagai pejabat strategis di Bank Plat Merah itu, RG memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan bisnis cabang.


Namun, berdasarkan hasil penyidikan, RG justru diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Peran RG sebagai pimpinan cabang diduga sangat krusial dalam memuluskan skema ini. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 16 April 2025.

RG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 dan langsung ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik. 

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara.

Ia disangka melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (primair). Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Noly menegaskan pihak penyidik Kejati Jambi memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Tim penyidik tentu akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Jambi menahan dua orang tersangka dari pihak swasta. Keduanya yakni WH yang merupakan Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank BNI setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/4). Penyidik menahan keduanya setelah menemukan alat bukti yang kuat keterlibatan para tersangka dalam perkara ini.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya