Berita

Kolase BNI dan PT PAL/RMOL

Hukum

Pejabat Bank Plat Merah di Palembang jadi Tersangka Kasus Kredit PT PAL

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara dugaan korupsi pada Bank Plat Merah bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.

Kali ini,  Branch Business Manager Bank Plat Merah di Kantor Cabang Palembang, Rais Gunawan (RG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebagai pejabat strategis di Bank Plat Merah itu, RG memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan bisnis cabang.


Namun, berdasarkan hasil penyidikan, RG justru diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Peran RG sebagai pimpinan cabang diduga sangat krusial dalam memuluskan skema ini. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 16 April 2025.

RG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 dan langsung ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik. 

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara.

Ia disangka melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (primair). Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Noly menegaskan pihak penyidik Kejati Jambi memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Tim penyidik tentu akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Jambi menahan dua orang tersangka dari pihak swasta. Keduanya yakni WH yang merupakan Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank BNI setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/4). Penyidik menahan keduanya setelah menemukan alat bukti yang kuat keterlibatan para tersangka dalam perkara ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya