Berita

Kolase BNI dan PT PAL/RMOL

Hukum

Pejabat Bank Plat Merah di Palembang jadi Tersangka Kasus Kredit PT PAL

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara dugaan korupsi pada Bank Plat Merah bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.

Kali ini,  Branch Business Manager Bank Plat Merah di Kantor Cabang Palembang, Rais Gunawan (RG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebagai pejabat strategis di Bank Plat Merah itu, RG memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan bisnis cabang.


Namun, berdasarkan hasil penyidikan, RG justru diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Peran RG sebagai pimpinan cabang diduga sangat krusial dalam memuluskan skema ini. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 16 April 2025.

RG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 dan langsung ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik. 

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara.

Ia disangka melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (primair). Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Noly menegaskan pihak penyidik Kejati Jambi memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Tim penyidik tentu akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Jambi menahan dua orang tersangka dari pihak swasta. Keduanya yakni WH yang merupakan Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank BNI setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/4). Penyidik menahan keduanya setelah menemukan alat bukti yang kuat keterlibatan para tersangka dalam perkara ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya