Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar/Istimewa

Hukum

Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim

RABU, 16 APRIL 2025 | 20:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang dengan tersangka mantan Kades Kohod Arsin Cs ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip Dkk yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu, 16 April 2025.

Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim, menjelaskan alasan pengembalian berkas. Yaitu karena pihaknya sepakat bahwa perkara itu merupakan tindak pidana korupsi. Bukan hanya pidana umum penipuan atau dugaan pemalsuan saja.


Apalagi ini diperkuat dengan unsur suap, pemalsuan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.

"Sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga, ada semua," papar Nanang.

Berkas perkara pagar laut sebenarnya telah diterima penyidik Jampidum Kejagung sejak 13 Maret 2025 lalu. 

Namun, setelah diteliti penyidik, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena dianggap tidak mencantumkan unsur pidana korupsi pada 25 Maret 2025 lalu. 

Bareskrim pun telah kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejagung pada 10 April 2025.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya