Berita

Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila, Yansen Ohoirat, mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025./RMOL

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Lapor ke Propam Polri

RABU, 16 APRIL 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025 

Melalui kuasa hukumnya, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, korban menginginkan Propam Polri memberikan asistensi terhadap kasus yang sudah berjalan sejak Januari 2024 namun hingga kini tak kunjung ada tersangka.

“Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi,“ kata Yansen.


Menurut Yansen, ada dugaan syarat formil yang dilanggar penyidik. Salah satunya, soal waktu pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Juli 2024 kepada korban, padahal SPDP itu terbit sejak 14 Juni 2024.

Menurut Yansen, ini tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019 yang mengatur bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

“Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar,” jelas Yansen.

Maka dari itu, korban mengadukan penyidik Polda Metro ke Kompolnas dan Propam Polda Metro pada 9 April 2025.

Selanjutnya, Amanda menilai penyidik Polda Metro tak komunikatif dengan pengacara. Di mana penyidik memeriksa saksi dari pihak korban tanpa sepengetahuan dan pendampingan pengacara.

“Penyidik lebih suka berkomunikasi dengan klien kami, sehingga ketika kita berkomunikasi dengan penyidik, dia enggan menjawab, penyidik menyampaikan dokumen pun langsung ke rumah atau apartemen klien kami sehingga membuat kami khawatir dan waswas,” tutur Amanda.

Terkait kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri pun buka suara dan akan memberikan asistensi.

“Kami akan lakukan asistensi,” kata Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah saat dihubungi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya