Berita

Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila, Yansen Ohoirat, mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025./RMOL

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Lapor ke Propam Polri

RABU, 16 APRIL 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025 

Melalui kuasa hukumnya, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, korban menginginkan Propam Polri memberikan asistensi terhadap kasus yang sudah berjalan sejak Januari 2024 namun hingga kini tak kunjung ada tersangka.

“Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi,“ kata Yansen.


Menurut Yansen, ada dugaan syarat formil yang dilanggar penyidik. Salah satunya, soal waktu pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Juli 2024 kepada korban, padahal SPDP itu terbit sejak 14 Juni 2024.

Menurut Yansen, ini tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019 yang mengatur bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

“Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar,” jelas Yansen.

Maka dari itu, korban mengadukan penyidik Polda Metro ke Kompolnas dan Propam Polda Metro pada 9 April 2025.

Selanjutnya, Amanda menilai penyidik Polda Metro tak komunikatif dengan pengacara. Di mana penyidik memeriksa saksi dari pihak korban tanpa sepengetahuan dan pendampingan pengacara.

“Penyidik lebih suka berkomunikasi dengan klien kami, sehingga ketika kita berkomunikasi dengan penyidik, dia enggan menjawab, penyidik menyampaikan dokumen pun langsung ke rumah atau apartemen klien kami sehingga membuat kami khawatir dan waswas,” tutur Amanda.

Terkait kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri pun buka suara dan akan memberikan asistensi.

“Kami akan lakukan asistensi,” kata Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah saat dihubungi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya