Berita

Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila, Yansen Ohoirat, mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025./RMOL

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Lapor ke Propam Polri

RABU, 16 APRIL 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025 

Melalui kuasa hukumnya, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, korban menginginkan Propam Polri memberikan asistensi terhadap kasus yang sudah berjalan sejak Januari 2024 namun hingga kini tak kunjung ada tersangka.

“Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi,“ kata Yansen.


Menurut Yansen, ada dugaan syarat formil yang dilanggar penyidik. Salah satunya, soal waktu pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Juli 2024 kepada korban, padahal SPDP itu terbit sejak 14 Juni 2024.

Menurut Yansen, ini tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019 yang mengatur bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

“Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar,” jelas Yansen.

Maka dari itu, korban mengadukan penyidik Polda Metro ke Kompolnas dan Propam Polda Metro pada 9 April 2025.

Selanjutnya, Amanda menilai penyidik Polda Metro tak komunikatif dengan pengacara. Di mana penyidik memeriksa saksi dari pihak korban tanpa sepengetahuan dan pendampingan pengacara.

“Penyidik lebih suka berkomunikasi dengan klien kami, sehingga ketika kita berkomunikasi dengan penyidik, dia enggan menjawab, penyidik menyampaikan dokumen pun langsung ke rumah atau apartemen klien kami sehingga membuat kami khawatir dan waswas,” tutur Amanda.

Terkait kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri pun buka suara dan akan memberikan asistensi.

“Kami akan lakukan asistensi,” kata Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah saat dihubungi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya