Berita

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, jadi tersangka korupsi proyek fiktif/Istimewa

Hukum

Kadis DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar

RABU, 16 APRIL 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah pada 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, usai menjadi tersangka, Wahyunoto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandeglang, Banten. 

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 16 April 2025.


Dalam kasus ini, Kepala DLH Tangsel berperan menyiapkan pengadaan tender pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk dimenangkan PT EPP, dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Untuk memuluskan jalannya, Wahyu bersekongkol dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti, dalam mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut.

Tujuannya agar P EPP memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.

Dan untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah, Wahyunoto bersama Sukron membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk item pengelolaan sampah. 

Usai memenangkan tender settingan itu, PT EPP justru tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pengelolaan sampah.

Bahkan, PT EPP tidak memiliki fasilitas dan kapasitas sebagai perusahaan yang melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

“WL secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutur Rangga.

Sebelum menahan Wahyu, Kejati Banten terlebih dahulu menahan direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas LH Kota Tangsel pada 2024.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya