Berita

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, jadi tersangka korupsi proyek fiktif/Istimewa

Hukum

Kadis DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar

RABU, 16 APRIL 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah pada 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, usai menjadi tersangka, Wahyunoto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandeglang, Banten. 

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 16 April 2025.


Dalam kasus ini, Kepala DLH Tangsel berperan menyiapkan pengadaan tender pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk dimenangkan PT EPP, dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Untuk memuluskan jalannya, Wahyu bersekongkol dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti, dalam mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut.

Tujuannya agar P EPP memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.

Dan untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah, Wahyunoto bersama Sukron membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk item pengelolaan sampah. 

Usai memenangkan tender settingan itu, PT EPP justru tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pengelolaan sampah.

Bahkan, PT EPP tidak memiliki fasilitas dan kapasitas sebagai perusahaan yang melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

“WL secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutur Rangga.

Sebelum menahan Wahyu, Kejati Banten terlebih dahulu menahan direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas LH Kota Tangsel pada 2024.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya