Berita

Pengacara dan para korban investasi bodong EDCCash membuat laporan ke KPK atas hilangnya barang bukti Rp1 triliun lebih di Kepolisian dan Kejaksaan/RMOL

Hukum

Barang Bukti Rp1 Triliun Lebih Hilang

Korban Investasi Bodong Laporkan Polisi dan Jaksa ke KPK

RABU, 16 APRIL 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korban investasi koin kripto bodong EDCCash melaporkan penyidik Bareskrim dan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut hilangnya barang bukti (barbuk) senilai Rp1 triliun lebih.

Pengacara terdakwa kasus investasi bodong, Dohar Jani Simbolon mengatakan, para korban melaporkan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Bareskrim Polri dan Kejagung kepada KPK.

"Banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara," kata Dohar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.


Kasus hilangnya barbuk ini, kata Dohar, diketahui setelah adanya perdamaian antara korban dengan para terdakwa. Dalam narasi perdamaian itu, terdakwa akan terbuka terkait dengan barbuk yang telah dirampas kepolisian, namun tidak ada dalam berkas perkara.

"Kemudian dengan surat perjanjian itu, dihubungkan dengan fakta di persidangan, para terdakwa ini sudah terbuka. Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan, satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya Rp1 miliar tas Hermesnya," kata Dohar.

Tak hanya itu, kata Dohar, ada juga sembilan sertifikat tanah hak milik digadai oleh oknum pengacara senilai Rp7,5 miliar yang juga sudah disita, namun tidak masuk dalam berkas perkara.

"Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga. Sangat mengerikan ya, digadai juga oleh si oknum pengacara ini," kata Dohar.

Sementara itu, kuasa hukum 600 orang korban, Siti Mylanie Lubis menambahkan, dalam pelaporan ke KPK, pihaknya membawa bukti-bukti, berupa foto, rekaman pembicaraan, dan dokumen penting lainnya.

"Dan begitu juga pernah kita sampaikan juga di RDP (rapat dengar pendapat di Komisi III DPR), terkait ada penyalahgunaan wewenang di sini, juga prosedur KUHAP yang tidak dijalankan, dan juga barang-barang bukti yang hilang tidak jelas ke mana," kata Mylanie.

Dalam RDP dengan Komisi III DPR, kata Mylanie, terdapat narasi dari pihak Kepolisian bahwa barbuk hanya tinggal 51 dolar AS. Padahal, ada barbuk uang dalam mata uang asing lainnya.

"Tapi kenapa sangat berbeda dengan yang disampaikan di RDP, bahkan juga nilai-nilai barang bukti yang diberikan oleh penyidik berbeda, nilai barang bukti yang diberikan oleh jaksa berbeda, bahkan nilai barang bukti yang diberikan oleh putusan pengadilan berbeda. Jadi kami nggak tahu nih, yang mana nih hitungan yang benar," tanya Mylanie.

Mylanie menyebut, kerugian dari barbuk yang hilang setelah disita itu mencapai Rp1 triliun lebih.

"Ya kalau di awal kan dibilang Rp1,4 triliun itu uang sitaannya, tapi kemarin di RDP Rp103 miliar. Ya tinggal dihitung aja, tinggal 10 persennya juga nggak sampai. Kalaupun memang ada penyusutan, ya nggak mungkin sampai segitulah," tutur Mylanie.

Untuk itu, para korban melaporkan penyidik Bareskrim Polri dan jaksa di Kejagung kepada KPK. Mereka meminta agar KPK dapat mengusutnya untuk menyelamatkan para korban.

"Kami nggak tahu lagi mau ngadu ke mana, karena kami ngadu ke Propam tidak berjalan, ngadu ke Jamwas tidak berjalan, ke Kompolnas juga, ke Komjak pun juga, ya kita lihat Komjak juga nggak ada giginya gitu lho.  Sekarang kita pikirkan, apa gunanya jadinya Kompolnas dan Komjak kalau nggak ada gunanya bisa menindak oknum-oknum ini, gitu lho. Bubarkan saja," tegas Mylanie.

"Tadi respon KPK cukup baik terhadap barang-barang bukti ya memang yang kita berikan cukup sensitif ya, tapi ya kami berharap KPK benar-benarlah bersama kita para korban, karena kalau nggak, kita nggak tahu lagi mengadu ke mana, sudah mati keadilan di sini," sambung Mylanie.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya