Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Bisnis

Trump Digugat Pengusaha AS Gara-Gara Perang Dagang

RABU, 16 APRIL 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan tarif tinggi Presiden Donald Trump dalam perang dagang global mulai memantik perlawanan dari dalam negeri. 

Sejumlah pengusaha di Amerika Serikat (AS) resmi menggugat Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS karena dinilai melanggar hukum dan merugikan bisnis domestik.

Gugatan itu diajukan oleh Liberty Justice Center, sebuah kelompok advokasi hukum yang mewakili kepentingan pebisnis nasional. Mereka menuding Trump telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menerapkan tarif impor tinggi terhadap negara-negara mitra dagang, termasuk China.


“Tidak ada satu orang pun yang boleh memiliki kekuasaan untuk menetapkan tarif yang dampaknya begitu besar terhadap ekonomi global,” kata Jeffrey Schwab, penasihat senior Liberty Justice Center, seperti dikutip CNN, Rabu 16 April 2025.

Schwab menilai, tindakan Trump tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 
Meski undang-undang tersebut memberikan presiden wewenang darurat dalam menghadapi ancaman luar biasa terhadap ekonomi dan keamanan nasional, para penggugat menilai bahwa situasi saat ini belum memenuhi syarat sebagai kondisi darurat.
Selain itu, mereka menekankan bahwa konstitusi AS secara tegas memberikan kewenangan penetapan tarif kepada Kongres, bukan Presiden.

Gedung Putih tak tinggal diam. Melalui juru bicara Harrison Fields, mereka menegaskan bahwa defisit perdagangan adalah darurat nasional yang nyata. 

“Presiden Trump melindungi Main Street Amerika dari eksploitasi mitra dagang, terutama Tiongkok,” kata Fields.

Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, kelompok hak sipil New Civil Liberties Alliance (NCLA) juga menggugat Trump pada 3 April lalu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Florida atas nama perusahaan Simplified. 

Dalam pernyataannya, NCLA menyebut Trump telah merampas hak konstitusional Kongres dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya