Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Bisnis

Trump Digugat Pengusaha AS Gara-Gara Perang Dagang

RABU, 16 APRIL 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan tarif tinggi Presiden Donald Trump dalam perang dagang global mulai memantik perlawanan dari dalam negeri. 

Sejumlah pengusaha di Amerika Serikat (AS) resmi menggugat Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS karena dinilai melanggar hukum dan merugikan bisnis domestik.

Gugatan itu diajukan oleh Liberty Justice Center, sebuah kelompok advokasi hukum yang mewakili kepentingan pebisnis nasional. Mereka menuding Trump telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menerapkan tarif impor tinggi terhadap negara-negara mitra dagang, termasuk China.


“Tidak ada satu orang pun yang boleh memiliki kekuasaan untuk menetapkan tarif yang dampaknya begitu besar terhadap ekonomi global,” kata Jeffrey Schwab, penasihat senior Liberty Justice Center, seperti dikutip CNN, Rabu 16 April 2025.

Schwab menilai, tindakan Trump tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 
Meski undang-undang tersebut memberikan presiden wewenang darurat dalam menghadapi ancaman luar biasa terhadap ekonomi dan keamanan nasional, para penggugat menilai bahwa situasi saat ini belum memenuhi syarat sebagai kondisi darurat.
Selain itu, mereka menekankan bahwa konstitusi AS secara tegas memberikan kewenangan penetapan tarif kepada Kongres, bukan Presiden.

Gedung Putih tak tinggal diam. Melalui juru bicara Harrison Fields, mereka menegaskan bahwa defisit perdagangan adalah darurat nasional yang nyata. 

“Presiden Trump melindungi Main Street Amerika dari eksploitasi mitra dagang, terutama Tiongkok,” kata Fields.

Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, kelompok hak sipil New Civil Liberties Alliance (NCLA) juga menggugat Trump pada 3 April lalu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Florida atas nama perusahaan Simplified. 

Dalam pernyataannya, NCLA menyebut Trump telah merampas hak konstitusional Kongres dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya