Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar/RMOL
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menghitung nilai barang bukti (barbuk) yang disita dari para tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Apalagi dana suap yang mengalir mencapai lebih dari Rp60 miliar.
“Sedang dihitung, karena ini mata uang asing, harus dilihat dengan kurs,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Bukan hanya uang tunai, penyidik juga akan menghitung nilai dari sejumlah kendaraan mewah yang disita.
Di antaranya mobil mewah, motor mewah, serta sepeda mahal yang dipajang di Lobi Jampidmil Kejaksaan Agung.
“Ada enam yang sudah dirilis, mulai dari MAN (Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta), kan MAN itu malah dari tasnya. Ada dari AR (Ariyanto Bakrie), dari MS (MarcelLa Santoso). (Termasuk) Kendaraan itu yang baru kita sita,” kata Harli.
Penyidik juga tengah fokus untuk menelusuri transfer dana dari para tersangka dengan mendalami aliran rekening.
“Sedang diupayakan, semua sedang dikerjakan. Penyidik kan fokus terus ya siang malam,” kata Harli.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan 100 dolar AS yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
Lalu 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan 50 disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Tiga unit mobil yaitu satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover, 21 unit speda motor, dan tujuh unit sepeda yang juga disita di rumah tersangka Ariyanto.
Uang senilai 36.000 dolar AS disita di rumah tersangka Ali Muhtarom dan satu unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara.
Selanjutnya, uang senilai 4.700 dolar Singapura disita dari kantor tersangka Marcella Santoso, uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin.
Adapun alur uang mengalir sebesar Rp60 miliar diberikan Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa korporasi, dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dana itu dialirkan lewat Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai panitera muda penghubung Ariyanto dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dari sini, Arif pun mengalirkan uang Rp22,5 Miliar kepada tiga hakim yakni, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto untuk vonis lepas kepada para tersangka korporasi.