Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar/RMOL

Hukum

Kejagung Siang Malam Hitung Nilai Barbuk dari Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

RABU, 16 APRIL 2025 | 10:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menghitung nilai barang bukti (barbuk) yang disita dari para tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Apalagi dana suap yang mengalir mencapai lebih dari Rp60 miliar.

“Sedang dihitung, karena ini mata uang asing, harus dilihat dengan kurs,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.


Bukan hanya uang tunai, penyidik juga akan menghitung nilai dari sejumlah kendaraan mewah yang disita.

Di antaranya mobil mewah, motor mewah, serta sepeda mahal yang dipajang di Lobi Jampidmil Kejaksaan Agung.

“Ada enam yang sudah dirilis, mulai dari MAN (Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta), kan MAN itu malah dari tasnya. Ada dari AR (Ariyanto Bakrie), dari MS (MarcelLa Santoso). (Termasuk) Kendaraan itu yang baru kita sita,” kata Harli.

Penyidik juga tengah fokus untuk menelusuri transfer dana dari para tersangka dengan mendalami aliran rekening.

“Sedang diupayakan, semua sedang dikerjakan. Penyidik kan fokus terus ya siang malam,” kata Harli.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 100 dan 125  lembar mata uang dolar Amerika pecahan 100 dolar AS yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

Lalu 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan 50 disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Tiga unit mobil yaitu satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover, 21 unit speda motor, dan tujuh unit sepeda yang juga disita di rumah tersangka Ariyanto.

Uang senilai 36.000 dolar AS disita di rumah tersangka Ali Muhtarom dan satu unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara.

Selanjutnya, uang senilai 4.700 dolar Singapura disita dari kantor tersangka Marcella Santoso, uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin.

Adapun alur uang mengalir sebesar Rp60 miliar diberikan Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa korporasi, dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

Dana itu dialirkan lewat Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai panitera muda penghubung Ariyanto dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Dari sini, Arif pun mengalirkan uang Rp22,5 Miliar kepada tiga hakim yakni, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto untuk vonis lepas kepada para tersangka korporasi.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya