Berita

Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta/Ist

Hukum

Rakyat Menunggu UU Hukuman Mati dan Perampasan Aset

RABU, 16 APRIL 2025 | 08:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyeret empat hakim sungguh memalukan. 

"Apa yang salah dengan penegakan hukum kita? Apalagi ini dilakukan oleh para penegak hukum," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Solo, Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Rabu 14 April 2025. 

Melihat kenyataan tersebut, menurut Nurmadi, sudah sepantasnya vonis hukuman mati dan perampasan aset korupsi segera diterapkan. 


"Hukuman ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku. Bahkan bisa ikut mencegah korupsi berulang dan membuat takut orang melakukannya," kata Nurmadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Ketiga anggota majelis hakim itu ditunjuk langsung oleh Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar, untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. 

Pada 19 Maret 2024, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan vonis onslag. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Selain empat hakim, Kejagung turut menetapkan empat tersangka lainnya, yakni pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Ariyanto selaku pengacara dan MSY selaku  Head Social Security Legal PT Wilmar Group.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya