Berita

Kolase tiga hakim yang menjadi tersangka suap dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO)/Ist

Hukum

Kasus Suap Hakim Wujud Nyata Adanya Mafia Peradilan

SELASA, 15 APRIL 2025 | 23:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wajar jika publik saat ini curiga pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menangani berbagai perkara. 

Bagaimana tidak, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta jadi tersangka suap dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) beserta tiga hakim dan panitera muda pada PN Jakarta Pusat yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

Anggapan itu dilontarkan oleh pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar soal kasus ini.


"Boleh saja publik curiga, dan itu beralasan. Artinya semua keputusannya wajib dicurigai," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Lanjut dia, sangat wajar jika semua putusan yang telah diketok oleh hakim-hakim tersebut dicurigai tidak sepenuhnya untuk menegakkan keadilan.

Termasuk dalam hal ini putusan pada praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Apalagi, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. 

"Sangat mungkin semua putusannya 'berisi' suapan," tegas Abdul Fickar Hadjar.

Apalagi, dugaan suap yang telah menjerat para hakim diduga sistematis dan banyak terlibat dari unsur pimpinan sampai bawahan. Abdul Fickar menyebut ini secara langsung menunjukkan wujud nyata adanya mafia peradilan.

"Inilah wujud nyata mafia peradilan mutakhir dengan jumlah yang sangat mencengangkan para hakim mendapatkan 100 kali lipat dari penghasilannya. Hakim-hakim ini memang bajingan, di luar nampak arif tahunya ya sama saja," ungkapnya.

Itu sebabnya, ia menyatakan pesimistis kejahatan para hakim tersebut dapat ditumpas.

"Sulit membenahinya ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah. Kelakuannya seperti itu. Sudah mendarah daging bahwa setiap memutuskan harus ada suapnya," jelas dia.

Abdul Fickar pun menyarankan Mahkamah Agung memberhentikan semua hakim dan merekrut hakim baru dan juga hakim ad hoc.

"Harus membuat aturan komposisi majelis antara hakim karier dan hakim ad hoc.  Tapi susahnya dalam kenyataannya hakim ad  hoc pun ikut terima suap. Gejala ini hampir merata di peradilan-peradilan  di kota besar yang potensi perkara bisnisnya banyak," imbuh dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Lalu ditambah lagi tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Suap senilai Rp 60 miliar diberikan agar hakim memberikan vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus yakni Agam, Ali, dan Djuyamto.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya