Berita

Kolase tiga hakim yang menjadi tersangka suap dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO)/Ist

Hukum

Kasus Suap Hakim Wujud Nyata Adanya Mafia Peradilan

SELASA, 15 APRIL 2025 | 23:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wajar jika publik saat ini curiga pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menangani berbagai perkara. 

Bagaimana tidak, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta jadi tersangka suap dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) beserta tiga hakim dan panitera muda pada PN Jakarta Pusat yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

Anggapan itu dilontarkan oleh pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar soal kasus ini.


"Boleh saja publik curiga, dan itu beralasan. Artinya semua keputusannya wajib dicurigai," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Lanjut dia, sangat wajar jika semua putusan yang telah diketok oleh hakim-hakim tersebut dicurigai tidak sepenuhnya untuk menegakkan keadilan.

Termasuk dalam hal ini putusan pada praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Apalagi, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. 

"Sangat mungkin semua putusannya 'berisi' suapan," tegas Abdul Fickar Hadjar.

Apalagi, dugaan suap yang telah menjerat para hakim diduga sistematis dan banyak terlibat dari unsur pimpinan sampai bawahan. Abdul Fickar menyebut ini secara langsung menunjukkan wujud nyata adanya mafia peradilan.

"Inilah wujud nyata mafia peradilan mutakhir dengan jumlah yang sangat mencengangkan para hakim mendapatkan 100 kali lipat dari penghasilannya. Hakim-hakim ini memang bajingan, di luar nampak arif tahunya ya sama saja," ungkapnya.

Itu sebabnya, ia menyatakan pesimistis kejahatan para hakim tersebut dapat ditumpas.

"Sulit membenahinya ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah. Kelakuannya seperti itu. Sudah mendarah daging bahwa setiap memutuskan harus ada suapnya," jelas dia.

Abdul Fickar pun menyarankan Mahkamah Agung memberhentikan semua hakim dan merekrut hakim baru dan juga hakim ad hoc.

"Harus membuat aturan komposisi majelis antara hakim karier dan hakim ad hoc.  Tapi susahnya dalam kenyataannya hakim ad  hoc pun ikut terima suap. Gejala ini hampir merata di peradilan-peradilan  di kota besar yang potensi perkara bisnisnya banyak," imbuh dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Lalu ditambah lagi tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Suap senilai Rp 60 miliar diberikan agar hakim memberikan vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus yakni Agam, Ali, dan Djuyamto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya