Berita

AR, tersangka penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 diserahkan ke Kejari Jakbar/Ist

Presisi

Bareskrim Serahkan Satu Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari Jakbar

SELASA, 15 APRIL 2025 | 20:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipidesksus) Bareskrim Polri menyerahkan satu tersangka penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 15 April 2025.

Kasubdit V Subdit II Ditipidesksus, AKP Geo Veranza menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas dan tersangka AR. Dalam kasus ini, AR berperan mempromosikan dan mengajak korban untuk gabung ke robot trading Net89.

"AR juga menjanjikan para korban mendapat keuntungan. Tersangka ini pegang wilayah Jateng, Jabar, dan Jakarta," kata Geo di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


AR adalah tersangka ke-8 yang sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Barat. Masih ada lima berkas perkara yang akan dilimpahkan penyidik ke tahap kedua.

"Untuk barang bukti tersangka AR ini yakni ada uang tunai dan sejumlah dokumen lainnya," kata Geo.

Bareskrim Polri juga telah menyita aset para tersangka investasi bodong ini senilai Rp1,5 triliun berupa tanah dan bangunan tidak bergerak, serta barang bergerak seperti mobil mewah berbagai merek. Bareskrim juga menyita uang tunai Rp52,5 miliar.

Berikut daftar 15 tersangka dalam kasus ini; Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice, AA; Dirut PT SMI-DPO dan Red Notice, LSH; founder dan exchanger NET89, ESI, DI, dan YW.

Kemudian Sub-Exchanger NET89, RS, AR, FI, AA, dan MA. Direktur PT CAD, BS; Komisaris PT CTI, MA; istri AA yang menjabat Komisaris PT SMI, TL (DPO), Direktur IT PT SMI, IR; dan Badan Hukum PT SMI.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya