Berita

Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Ist

Hukum

Geisz Chalifah:

Tom Lembong akan Divonis Bersalah karena Perkara Sudah Diatur

SELASA, 15 APRIL 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih bergulir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun terungkap, Ali Muhtarom selaku hakim di PN Jakpus pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong dicopot dari posisinya. 

Pencopotan hakim PN Jakarta Pusat tersebut terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi hal ini, pengamat politik Geisz Chalifah berpandangan, Tom Lembong tetap akan divonis bersalah meski tidak mengantongi sepeser pun dari kasus  korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang merugikan keuangan negara Rp515,4 miliar.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Geisz Chalifah berpandangan, Tom Lembong tetap akan divonis bersalah meski tidak mengantongi sepeser pun dari kasus  korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang merugikan keuangan negara Rp515,4 miliar.

"Besar kemungkinan walau tak terbukti walau pembelaan para pembela memiliki data faktual.  Vonis akhir Tom Lembong adalah bersalah," kata Geisz Chalifah melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 15 April 2025.

Menurut Geisz Chalifah, vonis yang berpotensi dikenakan terhadap Tom Lembong bukan karena yang bersangkutan korupsi atau memperkaya orang lain. 

"Tapi karena hakimnnya maling dan sudah dikondisikan," kata Geisz Chalifah.

Sementara itu, Tom Lembong menyesalkan penetapan tersangka anggota hakim yang menyidangkannya.  

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom kepada wartawan.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya