Berita

Dokter Priguna Anugerah Pratama/Ist

Hukum

Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien Kejahatan Luar Biasa

SELASA, 15 APRIL 2025 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota DPD RI, Fahira Idris, mengutuk keras tindakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama, yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Bandung (RSHS) Bandung.

Menurutnya, tindak kekerasan seksual ini bukan hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan.

"Serta menodai tempat yang seharusnya menjadi ruang penyembuhan," kata Fahira lewat akun Instagram miliknya, Selasa 15 April 2025.


Fahira menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini. Ia menyoroti betapa ironisnya ketika seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan penyelamat nyawa justru memanfaatkan posisi dan aksesnya untuk melakukan kejahatan. 

"Dugaan pemerkosaan oleh Dokter PPDS ini adalah kejahatan luar biasa," tegas Senator Jakarta itu.

Ia menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap proses hukum agar pelaku mendapat hukuman maksimal. 

Tak hanya itu, Fahira juga mendesak adanya reformasi menyeluruh dalam sistem pendidikan dan rekrutmen profesi medis. 

"Mendesak dilakukan reformasi dalam sistem pendidikan dan rekrutmen profesi medis agar kasus seperti ini tidak pernah terulang lagi," pungkasnya.

Priguna Anugerah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya