Berita

Kuasa Hukum Poltak Silitonga dan Wiwik Sudarsih di Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2025/Ist

Presisi

Polri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Penggelapan Barang Bukti di Kalteng

SELASA, 15 APRIL 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dikabarkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa sertifikat tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin, 14 April 2025.

Kuasa hukum korban yakni Poltak Silitonga menyebut ada sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya penyidik dari Polres Kotawaringin Barat.

"Sekarang mereka sudah ada di sini dan hari ini juga akan diperiksa yaitu polisi, anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," jelas Poltak kepada wartawan.


Adapun keterangan saksi guna menjelaskan pemilik asli dari tanah yang digelapkan.

Poltak menegaskan kliennya Wiwik Sudarsih merupakan anak pertama pemilik tanah Brata Ruswanda juga hadir dalam pemeriksaan.

Kedatangan kliennya guna memberikan kepastian jawaban selaku ahli waris.

"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu tetapi kan Dirtipidum mengatakan palsu dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," jelas Poltak.

Oleh sebah itu, Poltak memastikan laporan perkara ke Propam Polri terus berjalan.

Adapun pemeriksaan saksi hari ini berdasarkan laporan yang dibuat pelapor teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.

Sebelumnya, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. 

Wiwik pun mencari keadilan agar sertifikat tanah itu dikembalikan. Salah satunya, melalui laporan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dan teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 UU 1 /2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Terkait tudingan menggelapkan barang bukti, Brigjen Djuhandani membantah keras dan menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 

Menurutnya, perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan, barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” kata Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri merupakan bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya