Berita

Ilustrasi gedung BPKN RI/Net

Nusantara

BPKN: Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelarangan AMDK Batasi Hak Konsumen

SENIN, 14 APRIL 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik. 

Pasalnya, dalam edaran itu, Gubernur Wayan Koster melarang produsen air mineral atau air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter. 

Menurut Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI), Fitrah Bukhari, hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen. 


“Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang,” ujar Fitrah dalam keterangannya, Senin 14 April 2025.

Menurut Fitrah, hal tersebut juga berpotensi mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Padahal, konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka. 

“Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membuat konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban,” kata Fitrah. 

Di sisi lain, Fitrah berpandangan bahwa larangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter membuat konsumen berpotensi mengeluarkan kocek dan tenaga lebih besar.

“Sebab akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat, hal ini tentu mengganggu kenyamanan konsumen," tutur Fitrah. 

Apalagi, lanjut dia, Pulau Dewata dikenal dengan pariwisatanya. Aturan ini akan membuat konsumen sektor pariwisata potensial paling terkena dampaknya. Di sisi lain, produk alternatif belum terlalu merata keberadaannya. 

“Yang perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?” kata dia. 

Lebih jauh Fitrah mengatakan, semangat untuk kebersihan yang digalakkan Gubernur Koster patut diapresiasi, namun tindakan yang dilakukan juga perlu tepat. Jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak. 

"Kami mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya