Berita

Ilustrasi gedung BPKN RI/Net

Nusantara

BPKN: Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelarangan AMDK Batasi Hak Konsumen

SENIN, 14 APRIL 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik. 

Pasalnya, dalam edaran itu, Gubernur Wayan Koster melarang produsen air mineral atau air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter. 

Menurut Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI), Fitrah Bukhari, hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen. 


“Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang,” ujar Fitrah dalam keterangannya, Senin 14 April 2025.

Menurut Fitrah, hal tersebut juga berpotensi mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Padahal, konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka. 

“Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membuat konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban,” kata Fitrah. 

Di sisi lain, Fitrah berpandangan bahwa larangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter membuat konsumen berpotensi mengeluarkan kocek dan tenaga lebih besar.

“Sebab akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat, hal ini tentu mengganggu kenyamanan konsumen," tutur Fitrah. 

Apalagi, lanjut dia, Pulau Dewata dikenal dengan pariwisatanya. Aturan ini akan membuat konsumen sektor pariwisata potensial paling terkena dampaknya. Di sisi lain, produk alternatif belum terlalu merata keberadaannya. 

“Yang perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?” kata dia. 

Lebih jauh Fitrah mengatakan, semangat untuk kebersihan yang digalakkan Gubernur Koster patut diapresiasi, namun tindakan yang dilakukan juga perlu tepat. Jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak. 

"Kami mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya