Berita

Ilustrasi gedung BPKN RI/Net

Nusantara

BPKN: Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelarangan AMDK Batasi Hak Konsumen

SENIN, 14 APRIL 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik. 

Pasalnya, dalam edaran itu, Gubernur Wayan Koster melarang produsen air mineral atau air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter. 

Menurut Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI), Fitrah Bukhari, hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen. 


“Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang,” ujar Fitrah dalam keterangannya, Senin 14 April 2025.

Menurut Fitrah, hal tersebut juga berpotensi mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Padahal, konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka. 

“Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membuat konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban,” kata Fitrah. 

Di sisi lain, Fitrah berpandangan bahwa larangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter membuat konsumen berpotensi mengeluarkan kocek dan tenaga lebih besar.

“Sebab akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat, hal ini tentu mengganggu kenyamanan konsumen," tutur Fitrah. 

Apalagi, lanjut dia, Pulau Dewata dikenal dengan pariwisatanya. Aturan ini akan membuat konsumen sektor pariwisata potensial paling terkena dampaknya. Di sisi lain, produk alternatif belum terlalu merata keberadaannya. 

“Yang perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?” kata dia. 

Lebih jauh Fitrah mengatakan, semangat untuk kebersihan yang digalakkan Gubernur Koster patut diapresiasi, namun tindakan yang dilakukan juga perlu tepat. Jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak. 

"Kami mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya