Berita

Sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin 14 April 2025/Istimewa

Hukum

Ahli Asuransi Ungkap Keterangan Penting terkait Dugaan Korupsi Kontra SKBDN

SENIN, 14 APRIL 2025 | 19:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah mengalami beberapa kali penundaan, sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.

Perkara bernomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst ini menyeret sejumlah pihak yang didakwa telah merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan hari ini, para terdakwa menghadirkan seorang ahli asuransi, Kornelius Simanjuntak, untuk memberikan keterangan yang dinilai krusial. 


Dalam kesaksiannya, Kornelius menjelaskan bahwa klaim dalam bisnis asuransi adalah bagian dari mekanisme yang wajar dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian.

“Yang menganalisis risiko dalam perusahaan asuransi adalah bagian underwriting, yang berada di bawah koordinasi Direktur Teknik. Klaim itu bagian dari proses bisnis, bukan indikator kerugian secara langsung,” papar  Kornelius di persidangan, Senin 14 April 2025.

Keterangan ahli ini dianggap sebagai kunci penting. Mengingat dalam kasus ini, Direktur Teknik PT Askrindo periode 2019-2020, Muhammad Shaifie Zein, belum pernah berhasil dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau. 

Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya diperiksa sebagai saksi.

Penasihat hukum salah satu terdakwa, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menyoroti bahwa tindakan penerbitan Kontra SKBDN justru merupakan bentuk langkah penyelamatan (pre-claim treatment) atas masalah pada Kontra Bank Garansi yang telah muncul sebelumnya. 

Menurut mereka, hal ini juga dilakukan atas dasar instruksi langsung dari Kantor Pusat PT Askrindo.

Sidang yang berjalan cukup dinamis tersebut akhirnya ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pada Kamis 17 April 2025 mendatang.

Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020, dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya