Berita

Sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin 14 April 2025/Istimewa

Hukum

Ahli Asuransi Ungkap Keterangan Penting terkait Dugaan Korupsi Kontra SKBDN

SENIN, 14 APRIL 2025 | 19:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah mengalami beberapa kali penundaan, sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.

Perkara bernomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst ini menyeret sejumlah pihak yang didakwa telah merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan hari ini, para terdakwa menghadirkan seorang ahli asuransi, Kornelius Simanjuntak, untuk memberikan keterangan yang dinilai krusial. 


Dalam kesaksiannya, Kornelius menjelaskan bahwa klaim dalam bisnis asuransi adalah bagian dari mekanisme yang wajar dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian.

“Yang menganalisis risiko dalam perusahaan asuransi adalah bagian underwriting, yang berada di bawah koordinasi Direktur Teknik. Klaim itu bagian dari proses bisnis, bukan indikator kerugian secara langsung,” papar  Kornelius di persidangan, Senin 14 April 2025.

Keterangan ahli ini dianggap sebagai kunci penting. Mengingat dalam kasus ini, Direktur Teknik PT Askrindo periode 2019-2020, Muhammad Shaifie Zein, belum pernah berhasil dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau. 

Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya diperiksa sebagai saksi.

Penasihat hukum salah satu terdakwa, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menyoroti bahwa tindakan penerbitan Kontra SKBDN justru merupakan bentuk langkah penyelamatan (pre-claim treatment) atas masalah pada Kontra Bank Garansi yang telah muncul sebelumnya. 

Menurut mereka, hal ini juga dilakukan atas dasar instruksi langsung dari Kantor Pusat PT Askrindo.

Sidang yang berjalan cukup dinamis tersebut akhirnya ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pada Kamis 17 April 2025 mendatang.

Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020, dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya