Berita

Sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin 14 April 2025/Istimewa

Hukum

Ahli Asuransi Ungkap Keterangan Penting terkait Dugaan Korupsi Kontra SKBDN

SENIN, 14 APRIL 2025 | 19:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah mengalami beberapa kali penundaan, sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.

Perkara bernomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst ini menyeret sejumlah pihak yang didakwa telah merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan hari ini, para terdakwa menghadirkan seorang ahli asuransi, Kornelius Simanjuntak, untuk memberikan keterangan yang dinilai krusial. 


Dalam kesaksiannya, Kornelius menjelaskan bahwa klaim dalam bisnis asuransi adalah bagian dari mekanisme yang wajar dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian.

“Yang menganalisis risiko dalam perusahaan asuransi adalah bagian underwriting, yang berada di bawah koordinasi Direktur Teknik. Klaim itu bagian dari proses bisnis, bukan indikator kerugian secara langsung,” papar  Kornelius di persidangan, Senin 14 April 2025.

Keterangan ahli ini dianggap sebagai kunci penting. Mengingat dalam kasus ini, Direktur Teknik PT Askrindo periode 2019-2020, Muhammad Shaifie Zein, belum pernah berhasil dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau. 

Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya diperiksa sebagai saksi.

Penasihat hukum salah satu terdakwa, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menyoroti bahwa tindakan penerbitan Kontra SKBDN justru merupakan bentuk langkah penyelamatan (pre-claim treatment) atas masalah pada Kontra Bank Garansi yang telah muncul sebelumnya. 

Menurut mereka, hal ini juga dilakukan atas dasar instruksi langsung dari Kantor Pusat PT Askrindo.

Sidang yang berjalan cukup dinamis tersebut akhirnya ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pada Kamis 17 April 2025 mendatang.

Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020, dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya