Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo/Istimewa

Politik

Komisi IIl DPR Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi CPO yang Libatkan Hakim

SENIN, 14 APRIL 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit yang menjerat penegak hukum disorot Komisi III DPR RI. 

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo berpendapat, kasus tersebut telah mencoreng institusi peradilan di Indonesia. 

“Ya tentu ini mencoreng dan mencederai institusi peradilan kita,” kata Rudianto kepada RMOL sesaat lalu, Senin 14 April 2025. 


Atas dasar itu, Rudal, sapaan akrab Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya. 

“Kita dorong Kejaksaan (Agung) untuk mengungkap siapapun aktor yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk para petinggi MA (Mahkamah Agung),” tegas Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini.

Di sisi lain, Rudal menyebut bahwa dengan adanya kasus tersebut seolah membuka borok yang terjadi di dalam penegakan hukum di Tanah Air. 

“Kasus ini jelas membuktikan bahwa praktik jual-beli putusan masih terjadi di institusi peradilan kita,” sebut Rudal.

“Dan selama ini kita sudah mewanti-wanti agar setiap putusan hakim seyogyanya menggali dan menyelami nilai-nilai rasa keadilan masyarakat,” imbuh Rudal menegaskan.

Namun demikian, Rudal mendukung penuh Kejagung dalam menegakkan hukum di Indonesia, khususnya saat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi CPO tersebut. 

“Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh Kejagung adalah langkah penegakan hukum yang tepat atas suatu putusan bebas yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Dan benar saja di balik putusan bebas tersebut rupanya ada uang besar mengguyur Hakim yang seharusnya bertindak sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” papar Rudal. 

Lebih jauh, Rudal juga meminta Mahkamah Agung untuk berbenah untuk mengembalikan integritas para penegak hukum. 

“Peristiwa memalukan ini hendaknya jadi koreksi para petinggi Mahkamah Agung untuk berbenah termasuk evaluasi dalam penempatan Hakim-Hakim berintegritas tinggi di Pengadilan Kelas 1 Khusus dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. 

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. 

Mereka adalah M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara. 

Kemudian, tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menduga tiga hakim PN Jakarta Pusat menerima suap dari Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan besar dimaksud onslag atau putusan lepas.

Adapun, tiga grup korporasi besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya