Berita

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad/Ist

Nusantara

Kabel Utilitas Semrawut di Jakarta Jangan Terus Dibiarkan

SENIN, 14 APRIL 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kondisi kabel utilitas yang semrawut di Jakarta yang sudah lama dikeluhkan warga mendesak dibenahi. Selain merusak pemandangan, kondisi kabel yang semrawut juga membahayakan warga.

"Kabel utilitas semrawut jangan terus dibiarkan," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Untuk itulah Riano mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas regulasi terkait jaringan utilitas di Jakarta. 


Riano mengatakan, pansus merupakan tindak lanjut dari usulan Pemprov DKI Jakarta yang ingin menghadirkan regulasi khusus untuk mengatur secara komprehensif jaringan kabel di Jakarta.

“Ini sangat urgent, karena kita lihat banyak sekali kabel yang secara kasat mata sudah tidak terlihat baik secara estetika. Jadi perlu ada penataan,” kata kader Nasdem ini.

Saat ini, lanjut Riano yang juga ketua umum Bamus Betawi ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur penempatan dan penataan kabel utilitas secara menyeluruh. 

Hal ini, lanjut Riano, menyebabkan tidak adanya standar yang jelas dalam pengelolaannya, dan menimbulkan persoalan visual hingga risiko keselamatan publik.

“Dengan adanya perda (peraturan daerah), semua permasalahan yang timbul bisa diatur dalam satu regulasi yang jelas. Harapannya, ke depan kabel-kabel tidak lagi semrawut, tapi bisa ditata dengan rapi, bahkan jika memungkinkan, ditanam di bawah tanah,” kata Riano. 

Riano berharap dengan adanya perda khusus ini, Jakarta akan memiliki sistem jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi untuk mendukung wajah ibukota yang lebih modern dan tertata. 

Riano menambahkan, Pemprov DKI diketahaui telah menugaska PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk menjalankan proses penataan kabel. Namun, ketiadaan payung hukum membuat pelaksanaan di lapangan belum optimal.

“Dengan adanya perda, penugasan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Riano.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya