Berita

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025/Puspenkum Kejagung

Hukum

Berikut Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Kasus CPO

SENIN, 14 APRIL 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap modus dan alur pemberian uang suap dalam dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Uang suap tersebut juga mencakup turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan awalnya tersangka Ariyanto (AR) selaku pengacara korporasi memulai koordinasi atau berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pertemuan itu membahas nominal suap agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.

Selanjutnya, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Tanpa basa basi dan pertimbangan, Arif pun menyetujui permintaan tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara. Salah satunya dengan melipatgandakan uang suap tersebut.

"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin dini hari, 14 April 2025.
 
Jumlah uang itu tidak membuat pihak pengacara mundur, dengan yakin permintaan itu pun disetujui dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

"Saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," bebernya.

Dari sini, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim yang menangani perkara yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

Ketiga Majelis Hakim setuju memutus perkara onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, tiga hakim yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya