Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

MA Perlu Langkah Radikal Berantas Korupsi di Lingkungan Peradilan

SENIN, 14 APRIL 2025 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) didesak untuk menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di lembaga peradilan hingga melibatkan hakim dan panitera.

Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menanggapi ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng perusahaan oleh Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mahkamah Agung perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan ini secara signifikan," kata Lakso kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.


Lanjut dia, persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif.

"MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong independensi penanganannya," pungkas Lakso.

Arif Nuryanta yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tiga orang lainnya, yakni Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto selaku pengacara.

Arif Nuryanta dan tiga orang lainnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025.

Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

"Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ungkap Abdul Qohar.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan 3 tersangka lainnya, yakni MS, AR, dan MAN di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya