Berita

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka suap/Ist

Hukum

Kejagung Jangan Berpuas Diri Penjarakan Ketua PN Jaksel

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta sebagai tersangka suap minyak goreng patut diapresiasi.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito berharap, penetapan Arif Nuryanta menjadi momentum Kejagung terus bergerak memberantas korupsi yang telah merembet ke penegak hukum.

"Ini perlu diapresiasi karena Kejagung mulai masuk ke dalam perkara suap terkait penegak hukum," kata Lakso kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.


Lakso menjelaskan, lembaga peradilan memiliki posisi strategis sebagai enabling factors yang memengaruhi berbagai sektor lain karena menentukan putusan akhir dari suatu sengketa dan proses penegakan hukum.

"Untuk terjadinya reform menjadi suatu syarat mutlak adanya pembenahan dari lembaga penegak hukum dan auditor," tutur Lakso.

Penangkapan Ketua PN Jaksel itu juga menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah (PR) dalam pembenahan lembaga peradilan.

"Apabila benar kejaksaan mampu membuktikan suap ini terjadi pada proses hukum perkara korupsi, artinya memang ada korupsi dalam penanganan kasus korupsi," terang Lakso.

Maka dari itu, Kejagung, KPK, maupun Kortas Tipikor perlu memberi fokus lebih terhadap proses pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum.

"Jangan terbatas pada pengadilan, tetapi juga lembaga lainnya. Semua tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa upaya serius membersihkan 'sapu' yang digunakan dalam memberantas korupsi," pungkas Lakso.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya