Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Minta Koruptor Dimiskinkan, Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Misi Presiden Prabowo Subianto memberantas koruptor belum sepenuhnya didukung legislatif dan eksekutif secara konkret.

Prabowo sebelumnya secara tegas ingin memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Namun sayangnya, misi ini kontras dengan belum terwujudnya Undang-Undang Perampasan Aset.

"Kalau kita dengar pernyataan elite setuju semua untuk memiskinkan para koruptor, pertanyaannya kapan kira-kira terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset itu bisa diwujudkan?" kata pengamat politik Adi Prayitno dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu, 13 April 2025.


Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting agar negara memiliki instrumen hukum kuat dalam mengeksekusi penyitaan kekayaan para koruptor.

"Publik itu sudah bosan dengan mendengarkan retorika, penjelasan soal koruptor harus dimiskinkan," tegas Direktur Parameter Politik Indonesia ini.

Menurutnya, salah satu yang paling ditakuti koruptor adalah jika kekayaannya dirampas. Sehingga kalau undang-undang ini segera disahkan, efek jera itu akan terasa.

Adi juga mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset terkesan lambat diproses, sementara sejumlah undang-undang lain bisa disahkan dalam waktu singkat.

"Undang-Undang TNI, Pilkada, bahkan Cipta Kerja bisa disahkan cepat, tapi kenapa ketika bicara tentang UU Perampasan Aset rasa-rasanya, khususnya para politisi di parlemen tidak terlampau semangat dan menjadi prioritas," kritiknya.

Ia menyerukan agar pemerintah dan DPR tidak hanya bersuara keras soal antikorupsi, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata dengan mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar membungkam praktik korupsi di Indonesia.

"Kalau undang-undang yang lain bisa dikebut dalam waktu singkat sesingkat-singkatnya, masa iya UU Perampasan Aset sampai hari ini belum bisa terwujud," tandas Adi Prayitno.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiasi pemerintah. RUU ini sempat masuk daftar prolegnas prioritas tahun 2023, namun hingga tenggat waktu berakhir, draf RUU ini tidak dibahas DPR dan pemerintah.

Berbeda dengan tahun 2023, RUU Perampasan Aset tidak terdaftar dalam prolegnas prioritas 2024 maupun 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya