Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Minta Koruptor Dimiskinkan, Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Misi Presiden Prabowo Subianto memberantas koruptor belum sepenuhnya didukung legislatif dan eksekutif secara konkret.

Prabowo sebelumnya secara tegas ingin memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Namun sayangnya, misi ini kontras dengan belum terwujudnya Undang-Undang Perampasan Aset.

"Kalau kita dengar pernyataan elite setuju semua untuk memiskinkan para koruptor, pertanyaannya kapan kira-kira terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset itu bisa diwujudkan?" kata pengamat politik Adi Prayitno dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu, 13 April 2025.


Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting agar negara memiliki instrumen hukum kuat dalam mengeksekusi penyitaan kekayaan para koruptor.

"Publik itu sudah bosan dengan mendengarkan retorika, penjelasan soal koruptor harus dimiskinkan," tegas Direktur Parameter Politik Indonesia ini.

Menurutnya, salah satu yang paling ditakuti koruptor adalah jika kekayaannya dirampas. Sehingga kalau undang-undang ini segera disahkan, efek jera itu akan terasa.

Adi juga mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset terkesan lambat diproses, sementara sejumlah undang-undang lain bisa disahkan dalam waktu singkat.

"Undang-Undang TNI, Pilkada, bahkan Cipta Kerja bisa disahkan cepat, tapi kenapa ketika bicara tentang UU Perampasan Aset rasa-rasanya, khususnya para politisi di parlemen tidak terlampau semangat dan menjadi prioritas," kritiknya.

Ia menyerukan agar pemerintah dan DPR tidak hanya bersuara keras soal antikorupsi, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata dengan mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar membungkam praktik korupsi di Indonesia.

"Kalau undang-undang yang lain bisa dikebut dalam waktu singkat sesingkat-singkatnya, masa iya UU Perampasan Aset sampai hari ini belum bisa terwujud," tandas Adi Prayitno.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiasi pemerintah. RUU ini sempat masuk daftar prolegnas prioritas tahun 2023, namun hingga tenggat waktu berakhir, draf RUU ini tidak dibahas DPR dan pemerintah.

Berbeda dengan tahun 2023, RUU Perampasan Aset tidak terdaftar dalam prolegnas prioritas 2024 maupun 2025.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya