Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Minta Koruptor Dimiskinkan, Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Misi Presiden Prabowo Subianto memberantas koruptor belum sepenuhnya didukung legislatif dan eksekutif secara konkret.

Prabowo sebelumnya secara tegas ingin memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Namun sayangnya, misi ini kontras dengan belum terwujudnya Undang-Undang Perampasan Aset.

"Kalau kita dengar pernyataan elite setuju semua untuk memiskinkan para koruptor, pertanyaannya kapan kira-kira terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset itu bisa diwujudkan?" kata pengamat politik Adi Prayitno dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu, 13 April 2025.


Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting agar negara memiliki instrumen hukum kuat dalam mengeksekusi penyitaan kekayaan para koruptor.

"Publik itu sudah bosan dengan mendengarkan retorika, penjelasan soal koruptor harus dimiskinkan," tegas Direktur Parameter Politik Indonesia ini.

Menurutnya, salah satu yang paling ditakuti koruptor adalah jika kekayaannya dirampas. Sehingga kalau undang-undang ini segera disahkan, efek jera itu akan terasa.

Adi juga mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset terkesan lambat diproses, sementara sejumlah undang-undang lain bisa disahkan dalam waktu singkat.

"Undang-Undang TNI, Pilkada, bahkan Cipta Kerja bisa disahkan cepat, tapi kenapa ketika bicara tentang UU Perampasan Aset rasa-rasanya, khususnya para politisi di parlemen tidak terlampau semangat dan menjadi prioritas," kritiknya.

Ia menyerukan agar pemerintah dan DPR tidak hanya bersuara keras soal antikorupsi, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata dengan mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar membungkam praktik korupsi di Indonesia.

"Kalau undang-undang yang lain bisa dikebut dalam waktu singkat sesingkat-singkatnya, masa iya UU Perampasan Aset sampai hari ini belum bisa terwujud," tandas Adi Prayitno.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiasi pemerintah. RUU ini sempat masuk daftar prolegnas prioritas tahun 2023, namun hingga tenggat waktu berakhir, draf RUU ini tidak dibahas DPR dan pemerintah.

Berbeda dengan tahun 2023, RUU Perampasan Aset tidak terdaftar dalam prolegnas prioritas 2024 maupun 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya