Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Minta Koruptor Dimiskinkan, Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Misi Presiden Prabowo Subianto memberantas koruptor belum sepenuhnya didukung legislatif dan eksekutif secara konkret.

Prabowo sebelumnya secara tegas ingin memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Namun sayangnya, misi ini kontras dengan belum terwujudnya Undang-Undang Perampasan Aset.

"Kalau kita dengar pernyataan elite setuju semua untuk memiskinkan para koruptor, pertanyaannya kapan kira-kira terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset itu bisa diwujudkan?" kata pengamat politik Adi Prayitno dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu, 13 April 2025.


Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting agar negara memiliki instrumen hukum kuat dalam mengeksekusi penyitaan kekayaan para koruptor.

"Publik itu sudah bosan dengan mendengarkan retorika, penjelasan soal koruptor harus dimiskinkan," tegas Direktur Parameter Politik Indonesia ini.

Menurutnya, salah satu yang paling ditakuti koruptor adalah jika kekayaannya dirampas. Sehingga kalau undang-undang ini segera disahkan, efek jera itu akan terasa.

Adi juga mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset terkesan lambat diproses, sementara sejumlah undang-undang lain bisa disahkan dalam waktu singkat.

"Undang-Undang TNI, Pilkada, bahkan Cipta Kerja bisa disahkan cepat, tapi kenapa ketika bicara tentang UU Perampasan Aset rasa-rasanya, khususnya para politisi di parlemen tidak terlampau semangat dan menjadi prioritas," kritiknya.

Ia menyerukan agar pemerintah dan DPR tidak hanya bersuara keras soal antikorupsi, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata dengan mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar membungkam praktik korupsi di Indonesia.

"Kalau undang-undang yang lain bisa dikebut dalam waktu singkat sesingkat-singkatnya, masa iya UU Perampasan Aset sampai hari ini belum bisa terwujud," tandas Adi Prayitno.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiasi pemerintah. RUU ini sempat masuk daftar prolegnas prioritas tahun 2023, namun hingga tenggat waktu berakhir, draf RUU ini tidak dibahas DPR dan pemerintah.

Berbeda dengan tahun 2023, RUU Perampasan Aset tidak terdaftar dalam prolegnas prioritas 2024 maupun 2025.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya