Berita

Tersangka pelaku pemerkosaan di RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama/Net

Hukum

Kutuk Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Minta Tak Ada RJ

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 06:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengutuk keras tindakan dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, yang memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Komnas Perempuan menilai kejadian ini sebagai fenomena gunung es.

"Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madani, kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Menurut Dahlia, kasus itu menjadi fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebab sejumlah kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sedikit.


Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Fakta tersebut tentu sangat disesalkan, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya. Terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.

Komnas Perempuan juga akan mendukung tindakan korban pemerkosaan dokter Priguna yang berani melapor ke pihak kepolisian. Langkah itu harus diikuti dengan penanganan kasus yang adil oleh polisi.

"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya. Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respons cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran yang segera mengambil tindakan disiplin," tutur Dahlia.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi respons cepat Polda Jawa Barat dengan menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Seluruh proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice (RJ), melalui perdamaian dan sejenisnya.

Priguna Anugerah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya