Akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba/RMOLLampung
Pengamat politik dan juga Akademisi Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba, menyoroti proses pendaftaran ulang pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran 2025.
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pesawaran punya konsekuensi bahwa seluruh dokumen administrasi pendaftaran calon pada Pilkada serentak 2024 tidak lagi relevan secara kontekstual dengan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) tahun 2025.
"Putusan MK membawa implikasi administratif yang besar bagi seluruh paslon baik yang lama maupun yang baru. Semua paslon diwajibkan untuk memperbarui seluruh dokumen pendaftaran, mengingat terdapat perbedaan fundamental, baik dari sisi waktu (tanggal, bulan, dan tahun), maupun konteks kegiatan yang dijalani," papar Darmawan Purba, dikutip RMOLLampung, Sabtu 12 April 2025.
Dia menjelaskan bahwa dokumen yang sebelumnya disiapkan untuk Pilkada serentak 2024, seperti milik paslon Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali dan Supriyanto sudah tidak sesuai peruntukannya, karena PSU merupakan entitas hukum dan administratif yang berbeda.
"Dokumen dukungan partai politik, seperti B1-KWK, juga seharusnya disesuaikan kembali bukan hanya dari segi tanggal dan tahun tetapi juga dari sisi tujuan pencalonan. Tanpa pembaruan ini, dokumen-dokumen lama berpotensi cacat formil dan membuka celah terhadap gugatan hukum di kemudian hari," jelasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya itu, syarat administratif lainnya seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ditunjuk juga memiliki masa berlaku terbatas hanya beberapa bulan dan harus dikeluarkan oleh tim medis resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika berkas ini tidak diperbarui, maka status kelayakan medis pasangan calon menjadi tidak valid secara hukum dan berpotensi membatalkan pencalonan jika dipersoalkan dalam sengketa hukum. Jangan sampai PSU kali ini kembali berujung pada sengketa hukum atau lebih buruk lagi melahirkan PSU jilid berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, bakal calon Wakil Bupati Pesawaran, Raden Farieq Iqbal Hoesein, melaporkan KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pelapor menyebutkan dirinya adalah bakal calon Wakil Bupati Pesawaran yang mendampingi istri Aries Sandi, Elin Septiani.
Raden melaporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran terkait proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran pada pemungutan suara ulang (PSU) tahun 2025.
"Kami menilai proses pendaftaran pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran pada PSU catat hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah konstitusi (MK)," kata Raden Farieq, Kamis 10 April 2025.
Dia menjelaskan, pada amar putusan MK jelas, pada poin ke-4 menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 dan pada poin ke 5 intinya agar termohon melaksanakan PSU dan pasangan calon baru diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Jelas ada celah hukum, batalnya penetapan paslon dan nomor urut paslon dan calon baru yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Saat pendaftaran, Partai Demokrat telah mendaftar ke KPU pada Senin (10 Maret 2025) dengan calon Bupati Elin Septiani dan wakilnya Supriyanto," jelasnya.
"Harusnya pasangan calon Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali juga harus melakukan pembaharuan rekomendasi dan harus daftar ulang untuk ikut PSU karena dalam amar putusan jelas, pembatalan pasangan calon dan nomor urut. Hingga akhir hanya pasangan calon Supriyanto dan Suriansyah Rhalied," bebernya.
Dia menambahkan, pada saat awal pendaftaran PSU, Elin Septiani dipasangkan dengan Supriyanto karena pihaknya berpegang pada statemen Ketua KPU RI yang menyatakan tiga partai tidak boleh pecah koalisi dan sesuai putusan MK semestinya jika partai politik bisa mengusung paslon seharusnya disosialisasi dari awal.
"Amar putusannya MK jelas partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung, semestinya pada 17 KPU menerima perbaikan berkas dari saya sebagai wakil berdasarkan rekomendasi DPP Partai Demokrat sebagai wakil Bupati mendampingi dr Elin Septiani sebagai calon Bupati, ini tidak diindahkan oleh KPU,” ujarnya.
Menurutnya, jika proses PSU tetap berjalan maka bakal calon Raden Farieq Iqbal Hoesein dan Elin Septiani bisa menggugat hasil PSU yang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025 mendatang.
"Urgensinya amar putusan MK terkait masalah administratif supaya tidak terjadi kesalahan yang sama, kalaupun PSU tetap dilakukan maka saya yakin peluang untuk digugat ke MK sangat besar peluang menang dan yang akan dirugikan lagi adalah masyarakat Pesawaran,” tegas kader Demokrat ini.