Berita

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA saat ungkap kasus pembuangan janin di Bintaro./Ist

Presisi

Pasangan Kekasih di Tangsel Dibui Setelah Buang Janin Hasil Hubungan Gelap

SABTU, 12 APRIL 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang kekasih berinisial AT dan SG jadi tersangka usai terbukti membuang janin hasil hubungan mereka di kawasan Tangerang Selatan. 

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA mengatakan, janin laki-laki itu merupakan hasil hubungan tanpa status dari kedua tersangka yang sudah terjalin sekitar setahun lalu. 

Muhibbur menjelaskan pada Desember 2024, tersangka SG hamil dan berusaha menggugurkan kandungannya dengan minum obat.


"SG membeli dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025, namun tidak ada reaksi dari obat tersebut, kemudian pada akhir Maret 2025, SG membeli lagi delapan butir dengan harga Rp700 ribu," kata Muhibbur.

SG mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok.

Masih kata Muhibbur, pada akhir Maret 2025, janin akhirnya keluar dari tubuh SG. Ia kemudian menyuruh AT untuk membuang janin tersebut.

"Terjadi kontraksi, janin dikeluarkan di dalam kamar mandi tempat tinggalnya, tanpa dibantu siapa pun. Janin tersebut sudah tidak bernyawa. Selanjutnya pelaku memotong ari-ari dengan menggunakan gunting yang berwarna hitamnya,” jelas Muhibbur.

 AT kemudian mencari lokasi pembuangan janin. Namun, aksi AT saat hendak membuang janin yang masih berusia empat bulan di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu 9 April 2025, dipergoki oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli. 

"Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), mereka melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menggali tanah menggunakan tangan," jelas Muhibbur.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 77 A UU 35 / 2014 atas perubahan UU 23 / 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP, atau Pasal 348 KuHP, dan atau pasal 427 UU 17 / 2003 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya